leonews.co.id
Peristiwa

PT Jasa Raharja Banten Jamin Biaya Rawatan Korban kecelakaan Bus PO. Family Jaya

Share this article

leonews.co.id – Kecelakaan Truk yang tidak diketahui identitasnya dengan Bus Hino PO Family Raya terjadi pada, Senin 4 April 2022, pukul 05:20 WIB di Ruas Jalur Tol Tangerang menuju Merak di KM 71.800 A (arah Merak).

Bus Hino Family Ceria dengan nopol BH-7039-FU yang di kemudikan Mohammad Andika Syaputra berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melaju di lajur kiri (lambat) dengan kecepatan kencang.

Setiba di TKP menurut pengakuan salah satu penumpang bus, pengemudi mengantuk dan menabrak truck yang melaju di jalur yang berada tepat didepannya.

Setelah terjadi benturan, Bus Hino Family Raya menabrak besi pembatas jalan hingga berhenti di median dengan posisi akhir kendaraan Bus Hino Family Ceria melintang normal di median mengarah ke Merak.

Sementara truck yang tidak diketahui identitasnya setelah tertabrak tidak berhenti dan terus berjalan meninggalkan TKP.

Sementara pengemudi berikut penumpangnya dievakuasi ke RS Sari Asih Kota Serang
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Sigit Harismun turut prihatin kepada korban serta menyatakan bahwa seluruh penumpang Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja. Sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

“Kami turut prihatin atas kecelakaan yang terjadi di jalan tol Jakarta-merak KM 72 Pagi ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Ditlantas POLDA Banten langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kunjungan ke RS tempat korban mendapatkan penanganan medis.

“Korban kecelakaan ini, akan mendapatkan penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja yang langsung diterbitkan Surat Jaminan pada kesempatan pertama” jelas Sigit Harismun Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banten, Senin (4/4).

Korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit, akan diberikan surat jaminan oleh Jasa Raharja dan menjamin korban dengan biaya maksimal sampai dengan Rp.20.000.000 rupiah per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Sigit.

PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Humas/Addin/Red03)


Share this article

Related posts