BANTEN (leonews.co.id) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, sedang melakukan proses pendalaman dugaan pungutan liar (pungli) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR).
Hal ini dilakukan menyusul beredarnya isu pungli yang melibatkan sejumlah Pegawai DPUPR tersebut, terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa waktu lalu.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Suzana Deha menyebutkan, pihaknya sedang melakukan proses pendalaman terhadap kasus itu, karena dinilai sudah mencoreng nilai integritas pegawai dan visi –misi Gubernur Banten AndraSoni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.
Ai menegaskan, bila dalam proses ditemukan penyalah gunaan aturan yang dilanggar akan dilakukan sanksi tegas.
‘Yang pasti mah keliatannya di pecat,” tutur Ai dihubungi Kamis 25 Desember 2025.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakani sudah menurunkan tim pemeriksa guna menelusuri kasus ini.
“Kami sedang mendalami kasus tersebut dan akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat,” katanya dikutip dari hallonews.com, Kamis 25 Desember 2025.
Menurut Nina, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan transparan guna memastikan fakta-fakta di lapangan.
Dia menyebutkan, bahwa pungli harus ditangani secara serius dan tegas agar memberi efek jera.
“Kami ingin memastikan seluruh ASN dan P3K bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Di tempat berbeda , Wagub Banten, Dimyati Natakusumah mengaku geram terhadap peristiwa pungli tersebut.
Dimyati menyebut tindakan oknum pegawai Pemprov Banten titu, telah mencoreng integritas birokrasi Banten.
Dia menegaskan, tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pihak yang terlibat dalam kasus pungli itu.
Bahkan Dimyati meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, agar melakukan penyelidikan hukum secara tuntas terhadap kasus tersebut.
“Saya akan dorong Kejati Banten untuk memproses mereka secara hukum agar ada efek jera,” tegas Dimyati kepada hallonews.com, Kamis 25 Desember 2025.
Menurutnya, kasus pungli itu bukan hanya masalah pelanggaran etik ASN, melainkan sudah masuk ranah pidana.
Bahkan, ia mendapat laporan bahwa praktik serupa juga terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Hallonews juga melaporkan skandal pungli terhadap PPPK tersebut, pertama kali diungkap oleh Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah.
Musa menyebut, pihaknya menerima laporan dari sejumlah pegawai P3K di lingkungan UPTD DAS Pengelolaan Ciliman–Cisawarna, di Kabupaten Lebak.
Para korban mengaku dipungut biaya rutin sebesar Rp200 ribu per bulan untuk alasan absensi e-Kinerja dan Simasten.
Tak berhenti di situ, beberapa pegawai bahkan diminta menyerahkan uang hingga Rp10 juta per orang.
Total dana yang dikumpulkan dari pungutan itu diperkirakan lebih dari Rp500 juta, ” ungkap Musa.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan Kepala Dinas PUPR Banten. (Red 01/***)

