BANTEN (leonews.co.id) – Pemerintah Provinsi Banten menjemput Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025, Kamis 9 Oktober 2025.
Dokumen P-APBD Tahun 2025 ini, telah melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan Pemprov Banten dengan DPRD Banten sebelumnya.
“Hari ini tanggal 10 Oktober 2025 pihak pemerintah provinsi Banten sedang menjemput dokumen yang sebelumnya sudah dilakukan proses evaluasi di Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata sumber, di Pemprov Banten, yang namanya tak mau disebutkan Kamis 9 Oktober 2025..
Menurut sumber tersebut, diperkirakan dalam waktu satu atau dua hari akan terbit surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) tentang penyempurnaan perubahan.
Biasanya diumumkan di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sekitar dua hari terhitung sejak Jumat tanggal 10-11-12 Oktober 2025.
Dia menjelaskan diperkirakan pada Senin atau Selasa tanggal 13-14 Oktober 2025 sudah dilakukan Sidang Paripurna DPRD Banten berkaitan dengan Penetapan Perda APBD perubahan 2025 ini.
Ditegaskannya kemungkinan akan berlaku efektif dan include dengan anggaran kas pada tanggal 15-16 Oktober 2025. (***/Red)

