SERANG (leonews.co.id) – Tim sergap Satuan Narkoba Polres Serang Kota, menangkap dua remaja WR (29) dan DR (25) di depan kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Serang, Jalan Delima, Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Dua remaja tersebut diboyong ke kantor polisi karena melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi menjelaskan, dua pemuda tersebut, diamankan setelah pihak polisi mendapat laporan dari warga. “Kedua pelaku mengakui sabu-sabu dalam bungkus rokok tersebut merupakan barang miliknya,” kata Firman.
Menurutnya, WR merupakan pekerja swasta. “Satu paket punya mereka, sedangkan dua paketnya lagi milik YN yang saat ini dalam pengejaran polsi,” tuturnya.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa tiga bungkus sabu yang disimpan dalam bungkus rokok yang dibungkus kembali menggunakan kaus kaki warna hitam.
Keduanya saat ini ditahan di Rutan Mapolres Serang Kota. terancam pidana penjara minimal empat tahun. (Red 01)