leonews.co.id
Berita Pilihan Headline Hukum Nusantara

BPN Kalah Cepat dari Anak Magang PTSL? Sistem Verifikasi Reguler Dinilai Cacat dan Merugikan Warga Banten

Suasana pelayanan di Kantor ATR-BPN Kabupaten Tangerang, Jumat 14 Agustus 2026. (Foto Wisnu Bangun)
Share this article

Oleh Wisnu Bangun

SERANG — Kontrasnya kecepatan antara proyek massal PTSL dan lambatnya jalur reguler di kantor BPN wilayah Provinsi Banten memicu spekulasi adanya maladministrasi sistemik.
Masyarakat mempertanyakan mengapa program PTSL yang sering melibatkan anak magang dan perangkat desa di lapangan justru bisa selesai kilat dalam hitungan bulan. Sementara itu, petugas BPN Kabupaten/Kota membiarkan pengurusan mandiri atau reguler yang diajukan perorangan menggantung tanpa kejelasan hingga bertahun-tahun di meja verifikator.
Keluhan Warga Terhadap Kinerja BPN Kabupaten Tangerang
Kasus nyata kelambatan sistemik ini menimpa Rozak (bukan nama sebenarnya), seorang pemilik lahan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Rozak mengaku mengalami tingkat stres yang tinggi karena proses pengurusan sertifikat tanah miliknya sudah terkatung-katung selama dua tahun lebih.
Lebih memprihatinkan lagi, dari total 14 berkas yang ia daftarkan ke kantor pertanahan, petugas baru menerbitkan 3 berkas saja menjadi e-sertifikat.
Padahal, Rozak telah merampungkan seluruh rangkaian prosedur mulai dari tahapan pengukuran, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT), hingga agenda cek lokasi lapangan.
Seluruh tahapan yang memakan waktu lama tersebut juga mewajibkan pemohon menyetor sejumlah uang resmi ke rekening BPN. Kini, uang tersebut statusnya mengendap tanpa kepastian.
Rozak menegaskan, andai sejak awal mengetahui proses reguler ini begitu melelahkan, ia memilih untuk tidak mendaftarkan tanahnya. Secara fisik, lahan tersebut adalah miliknya yang sah.
Mengapa Sistem Verifikasi Reguler BPN Dinilai Cacat?
Fenomena penundaan pasca-Surat Perintah Setor (SPS) ini terjadi karena BPN menerapkan verifikasi formalistis yang kaku di loket depan tanpa menyelesaikan substansi warkah sejak di tingkat bawah.
Melihat carut-marutnya antrean berkas di meja dalam, muncul sebuah usulan strategis agar berkas tidak menumpuk lama dan menjadi fitnah di tengah masyarakat.
Seharusnya petugas BPN Kabupaten Tangerang bertindak tegas sejak di loket pendaftaran paling depan dengan menolak berkas yang secara substansi belum lengkap atau belum klir secara yuridis.
Jika dokumen warkah dari tingkat bawah memiliki kekurangan, BPN harus berani menolak permohonan tersebut secara resmi di hari pertama.
Langkah ini jauh lebih baik daripada menerima dokumen lalu mendiamkannya bertahun-tahun di dalam laci.
Kebiasaan menampung berkas setengah matang inilah yang merusak rapor kinerja BPN Kabupaten Tangerang sehingga institusi ini mendapat cap lamban dan memicu prasangka buruk dari publik.
Kontribusi Pajak Warga Banten Lewat Sertifikasi Tanah
Pengamat pertanahan di Tangerang Selatan, Reginanto, menjelaskan bahwa BPN harus sadar bahwa program sertifikasi tanah—baik jalur reguler maupun PTSL massal—bukanlah sebuah hadiah atau kemurahan hati dari pemerintah kepada rakyat.
Menurutnya, rakyat rata-rata sudah menguasai dan menjaga tanah-tanah di perkampungan Banten secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang mereka, jauh sebelum kantor BPN lahir.
“Ketika rakyat mau mendaftarkan tanahnya, itu adalah wujud kontribusi murni dari rakyat untuk menyerahkan data aset pribadi mereka agar sistem tata ruang negara menjadi rapi,” tuturnya.
Lebih dari itu, tutur Reginanto, negara menjadi pihak yang paling diuntungkan dengan terbitnya sertifikat.
Sebab, aset tersebut langsung masuk radar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB secara akurat seumur hidup.
Solusi Mempercepat Validasi Dokumen Tanah di Desa
Agar BPN tidak lagi mendapat tudingan lamban dan memelihara sistem jadul, Reginanto mengusulkan agar gerbang validasi administrasi bergeser penuh ke kantor Kelurahan dan Kecamatan.
Masyarakat cukup mengambil dan melengkapi blangko formulir persyaratan di kantor desa setempat.
Cara ini membuat aparatur desa yang paling paham riwayat fisik lapangan bisa menyaring ketat warkah dan legalitas batas tanahnya.
Seluruh berkas wajib memiliki stempel validasi resmi dari Lurah dan Camat terlebih dahulu sebelum sampai ke meja BPN.
Jika skema satu pintu dari bawah ini berjalan, berkas yang masuk ke BPN Kabupaten Tangerang dipastikan sudah 100 persen bersih dan matang.
Petugas tinggal melakukan pengecekan satelit digital dan langsung mencetak sertifikat.
Langkah berani ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi rakyat, tetapi juga mempercepat penyerapan pendapatan pajak demi pembangunan daerah di Banten.


Share this article

Related posts