leonews.co.id
Berita Pilihan Headline Hukum Nusantara

Mengintip Potensi Gugatan Hukum di Balik Isu Blackout: Indonesia Power Jangan Larut dalam Seremonial Energi Hijau!

Menara transmisi SUTET di area persawahan dekat pepohonan pasokan listrik Jawa-Bali
Saksi Bisu Transisi Energi. Dua menara SUTET berdiri beriringan di antara hijau sawah dan pepohonan, menyalurk. (Foto Wisnu Bangun)
Share this article

CILEGON (leonews.co.id) – PT PLN Indonesia Power diingatkan untuk segera menyudahi euforia panggung seremonial “Energi Hijau” di PLTU Suralaya dan kembali fokus pada ancaman nyata yang membayangi sistem kelistrikan.

Langkah publikasi masif terkait transisi energi dinilai kontradiktif dengan situasi lapangan yang kian genting.

Menyusul sorotan tajam dari berbagai media akhir-akhir ini, terkait fluktuasi kualitas batu bara serta ancaman blackout sistemik Jawa-Bali.

Kemungkinan munculnya gelombang gugatan hukum dari lintas industri kini membayang sebagai risiko nyata yang tidak bisa diabaikan.

Jika negara sanggup membiayai program transisi yang sifatnya komplementer, maka pengadaan mesin pembangkit baru yang andal adalah konsekuensi bernegara yang mutlak dipenuhi demi melindungi investasi triliunan rupiah.

Kerentanan Komponen dan Panggung Seremonial

Kecemasan pelaku usaha lintas Jawa-Bali terus meningkat menyusul laporan investigasi mengenai kerentanan pasokan energi primer dan kondisi jantung mekanis Unit 1–4 PLTU Suralaya yang telah uzur berusia 42 tahun.

Alih-alih melakukan peremajaan struktural, alokasi anggaran korporasi justru dinilai banyak terserap untuk program pelabelan hijau yang sifatnya kosmetik dan sementara.

“Masyarakat dan sektor industri tidak bisa terus-menerus disuapi narasi uji coba hidrogen atau co-firing biomassa, sementara risiko kedipan listrik (flicker) hingga mati total mengancam jalur produksi pabrik setiap hari.

Ini masalah mekanis dan krisis bahan bakar riil, bukan panggung politik,” tegas salah satu pelaku industri di wilayah Banten.

Analisis Ahli: Menimbang Potensi Gugatan Hukum dan Konsekuensi Bernegara

Menanggapi situasi ini, pengamat ahli hukum dan ekonomi, Intan Widiasih, angkat bicara.

Menurutnya, kegagalan dalam memitigasi risiko kerusakan mesin tua yang sudah bisa diprediksi (foreseeable risk) dapat membuka celah hukum yang sangat serius bagi kelangsungan BUMN ke depan.

“Jika sampai terjadi blackout sistemik yang melumpuhkan koridor industri Jawa-Bali akibat kelalaian teknis, kemungkinan terjadinya gelombang gugatan hukum secara perdata maupun kelompok (class action) sangat besar.

Pelaku usaha yang menanamkan saham triliunan rupiah di negeri ini dilindungi oleh kontrak keandalan pasokan, dan mereka tidak akan tinggal diam jika lini produksinya mati total,” jelas Intan Widiasih.

Dia menekankan bahwa perkara mahalnya harga mesin pengganti modern yang sesuai zaman tidak boleh dijadikan alasan oleh pemerintah maupun Indonesia Power untuk menunda peremajaan pembangkit.

Menurutnya, menyediakan infrastruktur energi yang andal dan aman adalah kewajiban dasar pemerintah.

Perkara investasi harganya mahal, itu adalah konsekuensi logis dalam bernegara demi mengamankan roda perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan investor global.

“Negara harus berani membayar harga tersebut daripada mempertaruhkan kredibilitas hukumnya di pengadilan,” tambah Intan lagi.

Tuntutan Transparansi Anggaran

Sebelum potensi sengketa hukum ini benar-benar pecah di pengadilan dan mempermalukan tata kelola energi nasional,

Indonesia Power dituntut untuk bersikap pragmatis.

Alokasi anggaran harus segera dialihkan dari kegiatan yang bersifat publisitas hijau menuju langkah konkret pengadaan mesin pengganti.

Suralaya membutuhkan solusi jangka panjang untuk menjaga keandalan listrik Jawa-Bali, bukan sekadar tameng seremonial di atas kertas dokumen transisi. (Wisnu Bangun)


Share this article

Related posts