leonews.co.id
Berita Pilihan Headline Hukum

Gubernur Banten Harus Intervensi, Hentikan Pertikaian Robinsar dan Maman

Share this article

CILEGON (leonews.co.id) — Gubernur Banten Andra Soni didesak segera turun tangan menghentikan pertikaian hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang,  antara Wali Kota Cilegon Robinsar dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin.

Peringatan keras ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Darmawan Hadiguna yang menegaskan,  bahwa perseteruan terbuka ini bisa memicu bom waktu yang mengancam stabilitas roda pemerintahan daerah.

Taruhannya bukan sekadar menang atau kalah di meja hijau, melainkan runtuhnya kepercayaan publik akibat tontonan ego birokrasi yang kian memanas di ruang terbuka.

Keresahan kini mulai menjalar luas di tengah masyarakat Cilegon,  karena fungsi pelayanan publik terancam tersandera oleh ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.

Citra pemerintah daerah berada di ambang kehancuran akibat preseden buruk tata kelola kepegawaian yang dinilai cacat prosedur.

Darmawan mengingatkan,  bahwa kondisi darurat ini tidak lagi memberikan ruang kepada Gubernur Banten sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk segera melakukan intervensi, sebelum polarisasi di internal aparatur sipil negara (ASN) Cilegon semakin mengakar kuat dan melumpuhkan birokrasi.

Gubernur harus mengambil alih kendali situasi agar vonis hakim di persidangan nantinya tidak justru memperlebar jurang permusuhan antara kedua belah pihak.

Andra Soni dituntut untuk menginisiasi rekonsiliasi kilat di balik layar,  mengurung kedua tokoh dalam satu meja untuk menghentikan perang urat syaraf  tersebut demi menyelamatkan marwah pemerintahan Kota Cilegon.

Langkah penyelamatan darurat ini, wajib dieksekusi melalui jalur pembinaan kepegawaian yang elegan, di bawah asistensi langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam skema rekonsiliasi tersebut, gubernur tidak perlu fokus menunjuk siapa yang salah atau benar.

Penjabat kepala daerah bisa langsung memotong simpul konflik dengan menawarkan opsi penataan karir yang adil serta rotasi jabatan yang bermartabat sesuai regulasi ASN.

Menggeser paksa fokus energi kedua tokoh dari ruang sidang kembali ke koridor pembangunan, adalah satu-satunya cara instan untuk menyembuhkan luka birokrasi.

Tidak hanya itu, hal ini juga sekaligus membuktikan kepada publik bahwa negara hadir meredam kisruh demi kepentingan rakyat banyak.

Sebagai informasi, kisruh antara Wali Kota Cilegon Robinsar dan Maman Mauludin mulai mencuat secara internal sejak 27 Agustus 2025.

Perseteruan memuncak setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.3.3/Kep.190–BKPSDM/2025 tentang pemberhentian resmi Maman per 1 Desember 2025.

Tak terima dicopot, Maman melayangkan gugatan ke pengadilan di mana perkara tersebut telah melewati maraton 10 hingga 12 kali persidangan di PTUN Serang hingga awal Juni 2026. (Wisnu Bangun)


Share this article

Related posts