leonews.co.id
Headline

Peningkatan Kualitas PPATS, Kakanwil BPN Banten Meminta Agar Berhati-Hati Dalam Melaksanakan Tugas

Share this article

Serang (leonews.co.od) – Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016 adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

PPATS merupakan bagian dari PPAT sehingga dalam menjalankan tugas jabatannya dituntut harus profesional, berintegritas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentunya untuk mewujudkan PPAT yang profesional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten sebagai instansi Pembina PPAT se-Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kualitas PPATS Tahun Anggaran 2023 bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rabu (8/2/2023).

“Mari kita ikuti kegiatan ini dengan baik, kegiatan ini menjadi penting karena PPAT dan BPN adalah mitra yang sejajar dalam melaksanakan pendaftaran seluruh bidang tanah yang ada di tanah air, tentu saja kita harus hati-hati dalam melaksanakan tugas, karena tugas kita salah satunya adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dalam sambutannya.

“Dengan adanya kegiatan ini harapannya kita bisa mejalankan tugas dengan sebaik-baiknya, With great power comes great responsibility , dengan kewenangan dan power yang lebih tentu saja tanggung jawab kita menjadi lebih besar untuk bisa melaksanakannya dengan baik,” lanjut Rudi.

Berdasarkan laporan yang dilaporkan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yayat Ahadiat Awaludin, berdasarkan data dalam mitra.atrbpn.go.id jumlah PPAT/PPATS yang ada di Provinsi Banten adalah 1.636 PPAT/PPATS, dimana 1.486 merupakan PPAT dan sebanyak 150 merupakan PPATS. Dalam kesempatan ini sebanyak 10 peserta yang mengikuti, yang terdiri dari Camat Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tugas ke-PPAT-an, kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Banten Periasman Effendi dan Wakil Ketua Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) Provinsi Banten Harsono.

Sumber: Humas Kantor Wilayah BPN Provinsi Bante

Wartawan : Dina Kristiana


Share this article

Related posts