leonews.co.id
Berita Pilihan Headline Nusantara UMKM

Isu Blackout Sistem Jawa-Bali: Menakar Kesiapan PLTU Suralaya

Megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 9,2 Gigawatt (GW) yang tengah diakselerasi oleh PLN Indonesia Power mencerminkan lompatan besar menuju era net zero emission. (Foto Istimewa)
Share this article

SERANG (leonews.co.id) – PLN Indonesia Power tengah mengakselerasi megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 9,2 Gigawatt (GW). Proyek ini menjadi langkah besar menuju era net zero emission.

Namun, realitas pasar kelistrikan saat ini menghadapi rumor ancaman blackout pada sistem Jawa-Madura-Bali. Isu tersebut menyeret nama PLTU Suralaya ke dalam perdebatan ketahanan energi primer nasional.

Pakar Hukum Ekonomi, Intan Widiasih, menilai ketidakstabilan pasokan listrik ini menjadi ancaman serius bagi iklim investasi.

Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan jaminan pasokan listrik baseload yang konsisten agar roda produksi sektor manufaktur tidak terganggu.

 Terkait rumor menipisnya stok batu bara kalori medium (~5.200 kkal), Intan menyoroti pentingnya ketegasan regulasi Domestic Market Obligation (DMO).

Disparitas harga yang mencolok antara pagu DMO sebesar 70 dolar AS per ton dengan harga pasar global memicu celah pelanggaran.

 “Pemerintah harus memastikan kepatuhan regulasi DMO agar produsen tidak memprioritaskan pasar ekspor demi mengejar dolar. Jika pasokan domestik ke PLTU Suralaya terganggu, industri manufaktur berteknologi tinggi di hilir akan langsung lumpuh akibat penurunan kualitas listrik atau flicker,” ujar Intan Widiasih di Tangerang Selatan kemarin.

Bantahan ESDM dan Respons Dunia Usaha

Merespons kekhawatiran tersebut, Kementerian ESDM langsung mengeluarkan bantahan resmi. Otoritas energi menegaskan bahwa kuota pasokan DMO batu bara saat ini berada pada level aman untuk seluruh pembangkit sistem Jawa-Madura-Bali.

Meski demikian, asosiasi industri manufaktur tetap bersiaga di lapangan. Bagi industri otomatis, gangguan pasokan energi primer yang memicu kedipan listrik sesaat tetap berisiko merusak mesin pabrik dan menghentikan lini produksi secara mendadak.

Konflik Regulasi Ketenagakerjaan di Hulu

Kekhawatiran sektor hilir tersebut berkelanjutan dengan kondisi hubungan industrial di sektor hulu.

Keandalan operasional objek vital nasional seperti PLTU Suralaya bertumpu pada kinerja ribuan SDM teknisnya.

Kini, sekitar 4.900 tenaga teknis yang tergabung dalam Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services (PLN IPS) mengkritisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Melalui penolakan terhadap Pasal 3 Poin 2F, para pekerja menolak penyetaraan profesi ahli teknis kelistrikan dengan jasa penyedia penunjang umum.

Asosiasi industri menilai demotivasi kerja pada lini operator pembangkit raksasa akibat regulasi ini dapat berdampak langsung pada jaminan keandalan listrik konsumen.

Sektor bisnis khawatir kerentanan ini mengganggu target pemenuhan bauran EBT nasional yang saat ini masih tertahan di angka 19,6 persen.

Di sisi lain, tenggat waktu penerapan instrumen proteksi hijau dunia seperti CBAM Eropa mulai memburu industri orientasi ekspor.

Aturan ini mewajibkan pasokan listrik industri memiliki sertifikasi hijau resmi yang diakui secara internasional.

Pemerintah tidak boleh mengukur keberhasilan transisi energi hanya dari seberapa cepat mereka menutup pembangkit fosil.

Keberhasilan sejati terletak pada kemampuan menjaga keandalan sistem kelistrikan, memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja, serta mempertahankan efisiensi biaya bagi dunia usaha demi menjaga roda ekonomi nasional tetap kompetitif. (Wisnu Bangun)

 


Share this article

Related posts