leonews.co.id
Headline

Cegah Penyebaran Varian Omicron, WNI Dilarang Berpergian Ke Luar Negeri

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 Varian Omicron. Terutama kedatangan Warga Negara Asing (WNA) akan dipantau secara ketat dengan menyiapkan karantina yang lebih selektif.

Hal tersebut dikatakan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin dalam keterangan Video di Istana Wakil Presiden, Selasa (28/12/2021).

Ma’ruf Amin mengatakan, pertama, kedatangan masyarakat dari luar negeri akan dipantau secara ketat dengan menyiapkan karantina yang lebih selektif. Kedua, pemerintah akan melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berpergian ke luar negeri.

“Kemudian penyiapan-penyiapan di dalam negeri dan melarang WNI untuk ke luar negeri sementara waktu,” katanya.

Ma’ruf Amin melanjutkan, penerapan protokol kesehatan (Prokes) juga akan diperketat, khususnya terkait penggunaan masker dan Vaksinasi. Percepatan vaksinasi, termasuk mempersiapkan booster untuk masyarakat umum, karena varian Omicron sudah merupakan ancaman baru.

Prokes yang dilakukan masyarakat, harus sesuai himbauan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Pemerintah belum mewacanakan peningkatan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Tapi memang tidak ada kenaikan level, masih tetap seperti biasa dan tidak ada penyekatan, namun pemeriksaan yang dilakukan yaitu terkait Vaksinasi,” jelas Ma’ruf Amin.

Pemerintah Daerah (Pemda) telah diinstruksikan untuk bersiap menghadapi transmisi lokal virus SARS-CoV-2 varian Omicron. Persiapan tersebut harus dilakukan Pemda seiring dengan pertambahan kasus varian Omicron di Indonesia.

“Untuk itu, Pemda sudah diintruksikan untuk bersiap menghadapi kemungkinan terjadinya transmisi lokal di daerah masing-masing,” ujarnya. (Haeqal/Red02)


Share this article

Related posts