leonews.co.id
Headline

Ratusan DPS Tak Memenuhi Syarat Ditemukan Bawaslu Kabupaten Serang

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang dan jajaran, menemukan 225 Dafar Pemiih Sementara (DPS) yang tidak memenuhi syarat dan masuk kedalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Serang Tahun 2020. Pencermatan itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Panwascam dan Panwaslu Desa, selama tiga hari terhitung sejak DPS diumumkan, sejak 19 -21 September 2020.

Temuan tersebut tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Serang. Rinciannya, 55 Pemilih ganda, 131 Pemilih sudah meninggal dunia, 27 Pemilih sudah pindah domisili dan 12 Pemilih tidak dikenal. Tidak hanya itu, di Kecamatan Pabuaran ditemukan juga sebanyak 84 Pemilih yang di tetapkan di TPS yang jauh dari tempat tinggalnya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan sebanyak 37 warga Kabupaten Serang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak masuk kedalam DPS. Dua diantaranya merupakan pemilih disabilitas yang tersebar di 13 Desa dan 7 Kecamatan se-Kabupaten Serang.

Tim Bawaslu meperkirakan kasus ini akan terus bertambah. Pengawasan akan terus dilakukan sampai dengan batas akhir pengumuman DPS 28 September 2020.

Bawaslu juga akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu berserta jajaran telah membentuk posko aduan dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Masyarakat yang belum masuk kedalam daftar pemilih, atau memiliki aduan lain terkait proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, dapat mendatangi posko tersebut. Posko aduan ini dibentuk baik untuk pengaduan langsung ataupun pengaduan daring.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan aduan langsung, bisa mendatangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Serang.

Untuk aduan daring dapat dilakukan dengan mengakses surel dan seluruh jejaring sosial media milik Bawaslu Kabupaten Serang. (Humas)


Share this article

Related posts