leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Menkominfo Johnny G Plate, Ditahan Kejagung Hari Ini! Baca Kronologisnya Selengkapnya

Share this article

Leonews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate, Rabu 17 Mey 2023.

Penahanan dilakuka setelah melalui pemeriksaan Panjang selama kali.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus

proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar  dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air.

Nilai proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun.

Proyek ini, secara bertahap setiap tahun anggaran dari komponen universal service obligation (USO).

Proyek negara dalam upaya mencerdaskan bangsa ini  totalnya sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi ke dalam dua tahap.

Tahap pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo mempercayakan pekerjaannya kepada Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.

Proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain kasus korupsi yang dilakukan oleh Johny, ternyata Kejagung juga mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.

Pihak Kejagung menilai, dampak kerugian Negara akibat kasus ini jumlahnya mencapai Rp 8 Triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan,  nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun).

“Kami telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap 2 nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata kata Burhanuddin, Senin 15 Mey 2023.

Sementara itu, Jampidsus Kejagung mengatakan nantinya kejaksaan akan memaparkan peran para tersangka di dalam sidang.

Selain Menkominfo Kejagung juga sudah menetapkan lima tersangka lain masing-masing :

AAL Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS  Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selanjutnya ada juga  MA Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan  IH Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Red 01)

 

 

 


Share this article

Related posts