leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Ini Aturan Baru Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) C! Baca Selengkapnya di Sini

Peraturan Polri tahun 2022 tentang SIM C
Share this article

JARINGNEWS – Surat Izin Mengemudi (SIM) C sudah terbagi atas tiga kategori (golongan). Bahkan ketentuan golongan terhadap SIM tersebut, sudah berlaku sejak tahun 2022.

Masing-masing SIM C tersebut terbagi menjadi tiga golongan dan disesuaikan dengan jenis CC kendaraan sepeda motor yang ditunggangi.

Tiga golongan tersebut ada  SIM C, CI, dan CII.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk SIM C, berlaku bagi yang mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Sedangkan SIM CI, berlaku bagi mereka yang mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sedangkan SIM CII, berlaku untuk yang mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kemudian juga ada SIM D, ini berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan k.

SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Sementara syarat usia untuk pemegang SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu minimal berusia 17 tahun.

Meski batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.

Berikut syarat usia pembuatan setiap SIM yang berlaku di Indonesia menurut Pasal 8:

  1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  1. 18 tahun untuk SIM CI
  1. 19 tahun untuk SIM CII
  1. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  1. 21 tahun untuk SIM BII
  1. 22 tahun untuk SIM BI umum
  1. 23 tahun untuk SIM BII umum.***

Share this article

Related posts