SERANG (leonews.co.id) – Bagian Humas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, masih menerapkan penggunaan matrey Rp 10 ribu, untuk transaksi pembayaran iklan di bawah nilai Rp 5 juta. Pemasangan matrey dengan nilai Rp 10 ribu tersebut, masih dilakukan untuk pembayaran iklan dengan nilai Rp .1.200.000, penanda tangan kotrak kerjasama serta surat pesanan yang dilengkapi stempel.
Sejumlah pengelola media online di Provinsi Banten, yang mendapat kerjasama pemasangan iklan maupun advertorial yang dikelola pihak DPRD Banten, menduga pihak humas DPRD Banten tak membaca peraturan pemerintah tersebut. ”Kami sudah menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru, berkaitan dengan pemasangan matrey pada setiap transaksi,” kata salah seorang pengelola online.
Namun phak Humas DPRD Banten, katanya, tetap memaksa dan akhirinya semua pengelola media online yang melakukan kerjasama dengan nilai hanya di bawah lima juta rupiah terpaksa menuruti. “Kami menuruti saja dari pada nggak dibayar,” tuturnya.
Dia menyebutkan, kesalahan tentang pemasangan matrey ini, sudah dua kali dilakukan dan harus ditaati oleh seluruh media yang bekerjasama dengan DPRD Banten tersebut. “Sebelumnya Iklan Display ucapan HUT Banten ke 21 tanggal 4 November 2021 dan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57, dengan rata-rata nilai Rp 1.500.000,” tuturnya.
Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, disebutkan antara lain, bahwa rincian dokumen yang terkena bea meterai Rp. 10.000, atas beberapa dokumen yang meliputi:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penulis : Dina Kristiana
Editor : Wisnu Bangun

