Penulis : Wisnu Bangun
leonews.co.id
Selama sepekan terakhir Kejaksaan Tinggi Banten, setidaknya sudah menetapkan lima orang tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi pada Dinas berbeda di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Yang pertama terjadi , Jumat (21/5), pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten dan kedua di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kamis (27/5/2021).
Pada Biro Kesra, pihak Kejaksaan Tinggi Banten menahan mantan Kepala Biro Kesra Irfan Santoso dan seorang tenaga honorer serta seorang penerima dana hibah dimaksud. Nilai kerugian Negara dalam kasus ini, mencapai Rp117 miliar,
Berikutnya tentang pengadaan masker KN95 15.000 pcs, untuk penanganan penyebaran covid 19 pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan menahan AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker dan LS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) .
Dua kasus tersebuti, justru terjadi di saat Pemprov Banten baru saja menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya sejak tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggara (TA) 2020.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyebutkan, bahwa BPK Perwakilan Provinsi Banten kurang lebih 2 bulan sudah melakukan pemeriksaan, baik dari aspek pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga dari sisi kesesuaian penyajiannya. Andika juga menyampaikan, bahwa telah membuat teguran kepada para pejabat terkait, agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan pada setiap tahap pengelolaan keuangan maupun pengelolaan barang milik daerah.
Sebagai warga negara yang menjunjung penerapan hukum, tentu kita harus memberikan apresiasi dan dukungan kepada kejaksaan yang menangani kasus ini. Bisa dibayangkan, bila kasus serupa terus berlanjut bahkan menjalar ke instansi lain- lalu berapa miliar tupiah lagi – uang rakyat akan digerogoti oleh tikus-tikus yang bekerja di pemerintahan seperti dalam kasus ini.
Mereka yang bekerja di ruangan AC dengan fasilitas kendaraan dinas, berbagai uang tunjangan, gaji jauh lebih besar dibandingkan rakyat petani yang dikenai pajak – masih pantaskah melakukan perbuatan serakah ? Hidup memang tak pernah cukup, tapi coba lihatlah betapa banyak rakyat Banten yang hidup dalam kekurangan. Mereka tergolek dalam sakit berkelanjutan dan meninggal dunia, karena tak mampu membeli obat.
Pihak kejaksaan telah melakukan fungsinya sebagai penegak hukum. Lantas siapa yang harus paling dipersalahkan dalam kasus ini ?
.