leonews.co.id
Kuliner Peristiwa

Kota Tangerang Perpanjang Lagi Waktu PSBB

Share this article

KOTA TANGERANG (leonews.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang-Banten, memperpanjang lagi Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 6 September 2020. Hal ini dilakukan, setelah melihat kasus Covid-19 yang semakin meningkat.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, Kota Tangerang bersama dengan dua wilayah di Tangerang Raya sepakat untuk melakukan perpanjangan PSBB. ” Kabupaten Tangerang sama Tangsel, sepakat tentang perpanjangan PSBB tersebut,” katanya.

Selain memperpanjang waktu PSBB, Pemkot Tangerang juga meminta tambahan alat tracing berupa alat PCR dan alat ekstraksi untuk pemeriksaan dengan metode PCR. “Kami juga minta bantuan ke provinsi untuk menambah alat PCR karena di Kota Tangerang , Labkesda sudah buka 7 hari seminggu, 24 jam,” katanya.

Dijelaskannya, ada 900 antrean dari sampel swab yang masih belum diperiksa hingga saat ini. Dia khawatir, apabila tidak cepat dilakukan pemeriksaan PCR, orang yang memiliki sampel positif tapi belum tahu hasilnya bisa menularkan ke lebih banyak orang lagi.

“Karena kalau antrean sampai seminggu, ini kan sudah kemana-mana. Satu orang itu bisa menularkan ke 9 orang,” ujar Arief.

Selain meminta bantuan ke Provinsi Banten, Arief juga akan melakukan kerjasama dengan rumah sakit swasta di Kota Tangerang yang memiliki alat PCR. “Jadi maksudnya kami ngantre 900, kami minta bantuan swasta kan ada RS yang punya alat juga, supaya antrean lebih cepat,” tuturnya.

Kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang saat ini sudah mencapai angka 789 kasus. Dari 789 kasus tersebut, terdapat 44 pasien meninggal dunia, 558 pasien sembuh dan 187 pasien dinyatakan masih dalam perawatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menjelaskan mengenai operasional angkutan umum, juga tetap menjadi perhatian serius. Terlebih sejumlah sektor mulai kembali beroperasi.

Seiring dengan kegiatan sector itu, kata Wahyudi, sejumlah peraturan pun tetap akan diterapkan dalam situasi saat ini. Umpamanya, para sopir angkutan umum wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Tidak hanya itu, angkutan harus ada hand sanitizer dan diterapkan jaga jarak. Kapasitas maksimal 50 persen.

Wahyudi menyebut jajarannya pun telah membuka pos pantau di sejumlah titik keramaian. Kepada yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas.

“Sanksi yang jelas bisa dilakukan penilangan. Kami razia gabungan dengan polisi membentuk tim khusus,” kata Wahyudi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dan menjalankan protocol kesehatan. “Disiplin diri adalah kunci dari masalah ini,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) 29, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PSBB mulai dari sanksi sosial, denda Rp 50.000 hingga Rp 25 juta. Sanksi disebutkan berupa sanksi sosial kerja membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi Rp 50.000. (Advertorial/Nasri)


Share this article

Related posts