SERANG (leonews.c.id) – KPP Pratama Serang Timur berhenti melakukan layanan tatap muka kepada seluruh wajib pajak. Pemberlakuan itu dilaksanakan sebagai antisipasi penyebaran covin – 19 ( corona) Selasa (17 Maret 2020).
Sejumlah petugas yang berada di gerbang masuk areal kantor KPP Pratama Serang Timur menghadang setiap tamu yang datang. “Stop… mau kemana pak. Kantor kami tutup hingga tanggal 5 April 2020,’ kata salah seorang dari petugas yang mengenakan masker menjelaskan.
Menurutnya, pelayanan pajak tatap muka dihentikan sebagai antisipasi penyebaran virus covid-19 (corona) di wilayah Banten. Pelayanan wajib pajak dan konsultasi di lakukan melalui online, “Pelaporan SPT tahunan maupun masa bisa melalui e-filing/e-from, yang di sediakan oleh pajak” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, dialihkan melalui email, telepon, chat yang tanpa tatap muka. Pelayanan tatap muka di hentikan mulai dari tangal 16 Maret 2020 sampai dengan 05 April 2020.
Namun masyarakat bisa mengunakan online, seperti Permohonan NPWP baru melalui https://ereg-pajak.go.id, Aktivasi EFIN melalui telpon atau email pajak pendaftaran dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja, lupa EFIN, dan lainnya. (Addin)