leonews.co.id
Berita Pilihan Peristiwa

KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Gratifikasi di Dirjen Bea dan Cukai

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dirjen Bea dan Cukai dengan Tersangka AP (Andhi Pramono) Senin 26 Februari 2024.

Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan di Polres Karimun. Mereka yang dimintai keterangan masing-masing SAIRUDIN (Pensiunan Bea Cukai) dan ZAINUDDIN yang juga Pensiunan Bea Cukai.

Sebelumnya pihak KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu RI dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, atas nama Putu Asty Nurtjahjati (Notaris/PPAT),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam siaran yang diterima Senin 26 Februari 2024.

Sebelumnya, KPK menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Tiga unit kendaraan mewah tersebut diduga milik AP yang sengaja disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Ali.

Tiga mobil dimaksud yaitu mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, model Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak. (Red 01)

 

 


Share this article

Related posts