KABUPATEN TANGERANG (leonews.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, melalui Bidang Pidsus, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah AI, selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

