Leonees.co.id – Vonis Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua menjadi penjara seumur hidup.
Putusan kasasi terhadap Sambo itu diumumkan Mahkamah Agung Selasa, 8 Agustus 2023.
Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim memutuskan memotong hukuman Sambo meskipun menyatakan dia tetap bersalah dalam kasus pembunuhan berencana itu.
“Dalam menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi.
Sobandi menjelaskan dari lima hakim agung, yang menyidangkan Ferdy Sambo, dua diantaranya mengajukan pendapat berbeda.
Keduanya adalah Jupriadi dan Desnayeti yang menilai Sambo seharusnya tetap mendapatkan hukuman mati seperti putusan-putusan sebelumnya.
Meskipun demikian, Sobandi tak menjelaskan pertimbangan majelis hakim yang mengubah vonis terhadap Sambo.
Dia menyatakan pertimbangan tersebut nantinya akan bisa dilihat setelah MA menerbitkan salinan keputusan.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus yang sama juga mendapat keringanan dari hakim MA.
Mereka masing-masing istri Sambo Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo ajudan Sambo dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawathi yang sebelumnya mendapat vonis 20 tahun penjara menjadi vonis 10 tahun penjara. Ricky Rizal yang sebelumnya mendapat vonis 13 tahun penjara hanya mendapat hukuman 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf mendapatkan potongan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Di tempat berbeda, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md sebelumnya sudah menduga bahwa Sambo tidak akan dihukum mati.
Kendati demikian Mahfud menilai apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Agung tersebut harus dihormati.
Dia juga mengaku tak ambil pusing dengan perubahan vonis tersebut. Sebab, menurut dia kedua hukuman itu sama saja.
“Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud Md menyebut hukuman mati Ferdy Sambo itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab, kata dia, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” kata Mahfud.***

