leonews.co.id
Berita Pilihan Hukum

10 Wartawan Gadungan Peras Korban Hingga Rp 1 miliar! Begini Kronoligisnya

10 Waratawan Gadungan ditangkap anggota Reskrim Polres Kota Tangerang
Share this article

Leonews.co.id – Sebanyak 10 orang oknum wartawan gadungan yang melakukan pemerasan di wilayah Kota Tangerang diringkus polisi.

Dari 10 Pelaku, satu diantaranya terdapat seorang Perempuan berusia 24 tahun, sedangkan sembilan lainnya laki-laki.

Mereka ditangkap anggota Reskrim Kota Tangerang sesaat setelah melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu hotel yan sedang membawa wanita.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Tobing mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari sejumlah orang melalui Hotline Center 110.

“Kami menerima banyaknya aduan yang melaporkan adanya dugaan tindakan pemerasan oleh sekelompok oknum mengaku sebagai wartawan,” kata Rio dalam keterangan resmi  Agustus 2023.

Dijelaskan Rio, ada seseorang berinisial KT sedang dikelilingi sekitar 10 orang wartawan dalam posisi diancam akan menyebarkan foto-fotonya ke berbagai media.

Rio juga menjelaskan,  salah satu peristiwa terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, Jumat 4 Agustus 2023.

Saat itu korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di sejumlah media karena telah menurunkan wanita di hotel.

Selain berdasarkan aduan melalui Hotline Center 110, kata Rio, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Laporan resmi PHRI tersebut bernomor : LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Agustus 2023.

Dalam laporan PHRI tersebut, bahwa para oknum wartawan gadungan itu karena tindakannya dianggap telah merugikan para pengusaha hotel saat ini.

“Modus mereka sengaja mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya di sejumlah hotel.

Kemudian pelaku menakut – nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga yang bersangkutan juga akan di beritakan di sejumlah media,” tutur Rio.

Dijelaskannya, dengan modal foto-foto tersebut, kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 1 miliar rupiah.

“Diantara korban ada yang sangup membayar Rp 5 juta, tapi para pelaku tidak mau,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Rio, kemudian Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim penyelidikan dan menangkap 10 wartawan gadungan tersebut.

Sepuluh pelaku tersebut, masin-masing berinisial  AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24)  dan perempuan inisial SH (26).

“Seluruhnya dijerat dengan Undang -Undang Pemerasan dan Pengancaman, Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara,” kata Rio. ***

 

 


Share this article

Related posts