leonews.co.id
Hukum

Pejabat BUMN di Kota Cilegon Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,6 Miliar

Share this article

leonews.co.id – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardianah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut senilai Rp 2,6 miliar pada tahun 2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pandeglang.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penetapan Wardinah sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. “Dari hasil pemeriksaan tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan UPS Cibeber,” kata Ivan kepada wartawan di kantornya, Senin 6 Juni 2022.

Diungkapkan Ivan, tersangka Wardinah selaku Pengelola UPS atau Kepala Unit dengan leluasa sejak Januari hingga November 2021 melakukan penyimpangan. “Tersangka mempunyai tugas untuk menafsir barang, menetapkan pinjaman dan pengelola administrasi,” ujar Ivan.

Ivan menyebutkan, penyimpangan yang dilakukan tersangka yakni membuat dan menerbitkan rahn dan arrum emas fiktif sebanyak 96 transaksi dengan menggunakan 45 KTP orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Tersangka ini memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi total keseluruhan sebesar Rp 2.644.944.350 “Melakukan sebanyak 3 (tiga) transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp 54.730.320,” kata Ivan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pejabat BUMN itu langsung dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang sesuai perintah Kajati Banten selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Terhadap tersangka, lanjut Ivan, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Addin/Red02)


Share this article

Related posts