leonews.co.id
Hukum

Dirreskrimum Polda Banten, Tangkap Mapia Tanah

Share this article

KOTA SERANG (leonews.co.id) – Baru-baru ini, tim Satgas Dirreskrimum, Polda Banten menangkap RMT (63), pelaku penjualan tanah seluas 182 hektare (Ha) yang terletak di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Pelaku dijebloskan ke dalam tahanan setelah melalui proses pemeriksaan panjang.

Warga Kota Serang ini dilaporkan kuasa hukum pemilik tanah,  Kustohid, SH, Ke Polda Banten atas pemalsuan bidang tanah milik Sugianto Lukman (alm) di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Pembelian berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) Nomor 825 tahun 1993-1997 itu, luasnya mencapai 182 hektare.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan LP No. 316 tanggal 25 Agustus 2021 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak. “Adapun TKP terkait tanah tersebut berada di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok, Kota Serang,” kata Ade Rahmat.

Dijelaskannya, beberapa bidang tanah milik Sugianto Lukman (alm) dibeli dari Ahmad bin Jami. Saat pembelian, diatasnamakan Aida Holling (karyawan) dalam AJB No. 729 tanggal 27 Februari 1995, termasuk SPPT masih atas nama Aida Holling.

Sejak pembelian, tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain. Namun, pada saat BPN Serang lakukan pengukuran tapal batas, diketahui bahwa bidang tanah tersebut telah terbit SHM No. 4344/Banjarsari, AJB No. 162/2007 tanggal 26 Februari 2007.

Seharusnya pada peta rincik sebenarnya bidang 738. Namun pelaku sengaja memasukkan peta rincik 970 ke dalam SHM, “Padahal peta rincik 970 sudah ditransaksikan dalam AJB No. 729/1995,” katanya.

Karena kondisi itu, kata Ade, ahli waris atas nama Neneng melaporkan peristiwa tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten. Dari penulusuran kasus ini, Tim Mapia tanah melakukan penelusuran dan memeriksa 17 orang yang diduga mengetahui ihwal peristiwa penggelapan ini.

Mereka yang dimintai keterangan oleh penyidik, masing-masing pelapor, ahli waris, notaris, pihak BPN, terlapor dan saksi lainnya.   “Dari penangkapan tersangka RMT, kita mengamankan barang bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, lebih dari 100 minuta asli AJB, daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kwitansi,” ungkapnya.

Menurut Ade, pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, Ancaman 6 tahun penjara, Pasal 266 KUHP tentang pidana menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ade Rahmat menyatakan bahwa Satgas Mafia Tanah Polda Banten telah merespons cepat Instruksi Presiden Jokowi dan Program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penegakan hukum tegas kepada mafia tanah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap tersangka RMT menggunakan scientific criminal investigation, dimana sidik jari yang digunakan tersangka RMT dalam AJB tersebut tidak identik dengan pemilik sidik jari sesungguhnya.

“Dan saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah, lebih dahulu menjalankan tahapan clear and clean terhadap histori tanah dan alas hak yang dimiliki atas bidang tanah tersebut,” imbuhnya.

 

Sumber Bidang Humas (Bidhumas) Polda Banten

Editor : Wisnu Bangun

 


Share this article

Related posts