leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Buruknya Layanan ATR-BPN: 7 Tahun PTSL 2019, Februari 2026 Baru Selesai

Sertipikat PTSL 2019. (Foto Wisnu leonews.co.id)
Share this article

KOTA SERANG (leonews.co.id) – Layanan ATR-Badan Pertanahan Nasional  (BPN) dinilai banyak pihak sangat buruk karena hanya berpura-pura tertib administrasi.

Akibatnya kualitas layanan menjadi lamban dan cendrung tidak bermutu.

Kepura-puraan itu ditandai dengan sejumlah kamera pengintai atau CCTV yang terpasang hampir di semua sudut ruang layanan ATR-BPN namun tidak tegak lurus dengan kualitasnya.

Tidak hanya itu, slogan basa-basi integritas berkaitan dengan pemberantasan korupsi yang terpasang hampir di semua kantor ATR-BPN di Provinsi Banten mewarnai kepalsuan itu.

M Yanto (bukan nama sebenarnya) memberi contoh kasus tentang kepura-puraan berkaitan dengan layanan pembuatan sertifikat tanah di wilayah Kota Serang  Provinsi Banten.

Untuk yang di Kota Serang, dia mencontohkan tentang buruknya birokrasi dan layanan penyelesaian program PTSL yang digaungkan melalui media massa bahwa penyelesaiannya di atas 90 persen ternyata menyisakan keburukan admiistrasi.

“Contohnya. Waktu itu pada 2019 saya coba ikut program PTSL untuk pembuatan sertifikat tanah milik sendiri,” tutur Yanto.

Luasny sekitar 200an meter persegi milik sendiri. Tanah tersebut di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal.

Setelah melengkapi berbagai administrasi dan pengukuran, selanjutnya seluruh berkas diserahkan kepada petugas kelurahan yang terlibat dalam program PTLSL tersebut dan diteruskan ke satuan kerja (satker) atau panitia.

Sekitar satu tahun setelah itu tutur Yanto,  pihaknya mencoba untuk melakukan konfirmasi berkaitan dengan perkembangan pembuatan sertifikat tanah tersebut.

“Saya coba tanya mlalui kelurahan tentang perkembangan pembuatan sertipikat tanah tersbut. Tapi tak menemukan jawaban pasti,” kata Yanto.

Pihak kelurahan mengaku bahwa seluruh berkas permohonan pembuatan sertfikat  PTSL 2019 sudah dibawa oleh orang BPN.

Hampir dua tahun kemudian, Yanto mengaku selanjutnya berusaha menemui salah seorang penjabat di BPN Kabupaten Serang berinisial DG, untuk mengetahui proses PTSL miliknya.

“Namun di tempat ini dan dari penjabat tersebut, saya tak mendapatkan jawaban pasti. Karena menurutnya seluruh berkas sedang di proses. Tapi gak tau apakah berkas dimaksud juga termasuk yang saya punya atau tidak,” kata Yanto.

Setelah itu komunikasi untuk konfirmasi berkaitan dengan berkas PTSL miliknya terputus total.

Pihak BPN yang tadinya mau diajak komunikasi melalui sambungan telpon dan pesan Whats App (WA) mulai cuek.

“Saya telpon gak diangkat, diWA juga gak dibalas. Sampai akhirnya komunikasi terputus total,” kata Yanto.

Selanjutnya pada Desember pada Januari 2024, Dia berkenalan dengan salah seorang penjabat lain di BPN Kabupaten Serang.

Melalui pejabat tersebut, Yanto menceritakan tentang nasib PTSL milik pribadinya yang tak kunjung selesai padahal sudah sekitar enam tahun sejak 2019.

“Alhamdulillah, oleh pejabat tersebut langsung direspons dan langsung dilacak hari itu juga, tentang siapa Satker yang menangani PTSL 2019 di wilayah itu dan seterusnya,” tutur Yanto.

Hasilnya memang tidak ada yang mau disalahkan. Baik pihak satker BPN maupun pihak kelurahan yang terlibat dalam pendataan dan pengumpulan berkas PTSL 2019 milik saya tersebut.

“Singkat cerita, berkas milik atas nama saya, diakui ternyata sudah hilang entah kemana,” tutur Yanto.

Setelah mengalami perdebatan panjang, akhirnya atas inisiatif satker tersebut,  maka dicarikan solusi dengan membuatkan berkas baru.

Kendati berkasnya dibuat baru, namun blanko isian berkaitan dengan PTSL tetap menggunakan 2019 yang kebetulan masih ada tersisa di kantor kelurahan.

“Semuanya tahun 2019. Dari mulai tanda tangan lurah yang menjabat saat itu, alhamdulillah masih hidup, dan disusul ke rumahnya minta tandatangan, termasuk matrey 2019 yang digunakan tahun itu dan seterusnya,” tutur Yanto.

Setelah itu berkas diprosesnya juga tak semudah yang dibayangkan. Karena di tingkat BPN ternyata Ketua Panitia yang harus menandatangani atau yang menjabat saat itu sudah pensiun dan juga sudah pulang kampung ke luar Pulau Jawa.

Kondisi itu menyebabkan Satker-pun mengalami kesulitan untuk untuk melakukan komunikasi.

Tidak hanya itu, Satker yang tadinya tugas di Kota Serang juga sudah pindah ke wilayah lain (Dari Kota Serang pindah tugas ke Kota Tangerang). Dia mengaku mengalami kesulitan menghubungi bekas Ketua Panitia tersebut.

Waktunya hampir satu tahun. “Komunikasi akhirnya bisa berjalan baik setelah penjabat yang saya kenal tadi  langsung menghubungi panitia yang sudah purna tugas tadi melalui telpon langsung.

Itupun prosesnya sejak Januari 2024, hingga Kamis 12 Februari 2026 sertifikat PTSL 2019 tersebut, saya terima,” kata Yanto.

Seorang sahabat dan juga salah seorang penjabat ATR-BPN lain, di Kabupaten Serang yang dikabari tentang hal ini menulis :

Alhamdulillaaaah….

Barokallooooh….

Mohon dimaklumi atas ketidaknyamanan dalam pelayanan kami selama ini.

Untuk menjadi koreksi ke depannya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat….(Wisnu Bangun)


Share this article

Related posts