BANDAR LAMPUNG (leonews.co.id) — Polda Lampung membuka layanan informasi kepada masyarakat yang ingin melaporkan kejadian di wilayahnya dengan segera, kepada jajaran Polda Lampung. Hal ini karena situasi rawan bencana di Provinsi Lampung dalam beberapa minggu terakhir meningkat.
Terutama beberapa informasi terkait bencana alam yang banyak terjadi di wilayah Provinsi Lampung.
Dalam menyikapi situasi saat ini yang terjadi dan sedang di alami sebagian masyarakat, Polda Lampung mengambil langkah cepat, dengan membuka layanan informasi kepada masyarakat yang ingin melaporkan kejadian di wilayahnya dengan segera.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, layanan informasi tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi-informasi yang terjadi di sekitarnya, ”jadi masyarakat dapat memberikan informasi pada pimpinan kita secara langsung, mulai dari bapak Kapolda hingga Kapolres/Ta jajaran Polda Lampung”,katanya.
Pimpinan juga tidak bermaksud mengabaikan satuan-satuan di tingkat Polsek maupun Polres, lanjut Pandra. “Prosedur pelaporan ditingkat Polsek maupun Polres tetap di laksanakan, hanya saja bila ada informasi yang bersifat Urgens dan harus segera di tangani, melalui perintah dari pimpinan, bisa kita wujudkan melalui sarana informasi ini”ungkap Pandra.
Menurut Pandra, contohnya yang terjadi saat ini, informasi terkait bencana alam. “Situasi ini perlu penanganan segera dari pimpinan, mekanismenya yaitu pimpinan di Polda Lampung, memerintahkan jajaran Polres, sehingga kecepatan pengerahan personil di lokasi bencana, itu yang di harapkan masyarakat dan kita semua,” ujar Pandra.
Pandra menjelaskan, selain informasi terkait bencana alam, masyarakat dapat melaporkan indikasi penyimpangan tugas yang di lakukan personil di lapangan. “Kesalahaan dalam prosedur penanganan kasus, aksi premanisme dan kemungkinan di wilayahnya ada indikasi kelompok Radikalisme yang mengarah pada kegiatan terorisme, juga dapat di laporkan,” imbuhnya.
Cara masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang terjadi di wilayahnya yaitu, melalui sarana informasi tersebut, dengan melampirkan data diri pelapor di sertai data informasi kejadian yang valid. (Humas/Nely/red02)

