JAKARTA ( leonews.co.id) – Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pagar laut, di pesisir pantai Desa Segar Jaya Bekasi, Jawa Barat, Kamis 10 April 2025.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Polri telah sepakat menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pagar laut di Bekasi tersebut.
Dia menyebutkan, ke sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial MS, AR, GM, Y, S, AP, GG, MJ, dan HS. AR alias Abdul Rosid merupakan Kades Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, sejak 2023.
Sementara itu, MS adalah mantan Kades Segarajaya, sedangkan beberapa orang lainnya merupakan perangkat desa.
Kasus ini merupakan rangkaian dari pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarjaya, Tarumajaya.
Kesembilan tersangka diumumkan usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 20 Maret silam.
“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan Kamis 10 April 2025.(Red01/Dina K)