JAKARTA (leonews.co.id) – Tim sergap Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap SKW (41) karena dugaan mengedarkan uang palsu.
Penangkapan mantan artis ini dilakukan usai SKW kedapatan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk berbelanja di Lippo Mall Kemang pada Minggu siang, 13 April 2025.
Saat disergap polisi menyita barang bukti 2.235 lembar uang palsu senilai Rp223 juta.
Aksi SKW terungkap saat kasir mendeteksi uang yang digunakan sebagai transaksi menggunakan sinar UV.
Petugas keamanan mall langsung mengamankan SKW dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan polisi ternyata SKW telah berulang kali melakukan transaksi dengan uang palsu di beberapa sejumlah toko di mall tersebut.
Pihak kepolisian akan menjerat SKW dengan pasal peredaran uang palsu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 KUHAP dan peredaran uang palsu. (Red01/Dina K)