leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Banyak Aset Pemda Sumut Belum Bersertifikat! Begini Kata KPK

Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara, Selasa 13 Juni 2023.
Share this article

 

Leonews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyaknya aset tanah milik Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Sumut) masih bersengketa.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah I, Edi Suryanto dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara, Selasa 13 Juni 2023.

Dia menyebut, terdapat 11 dari 28 kabupaten/kota yang capaiannya masih nol.

“Seperti di Kabupaten Toba dan Kabupaten Labuhan Batu Utara,” kata Edi di hadapan para audiens, di Aula Gubernur Sumatera Utara.

Atas catatan tersebut katanya, KPK meminta Pemda Sumut untuk melakukan pencatatan jumlah aset yang ada dan melakukan berbagai upaya untuk mengejar kenaikan sertifikasi aset milik Pemda.

Seluruh Pemda, kata Edi, wajib membuat laporan pertanahan lengkap dan dilaporkan kepada Gubernur sebagai kepala daerah.

Berdasarkan data Pemda Sumut per 31 Desember 2022 katanya, ada 30.931 persil tanah Pemda yang belum tersertifikasi.

Diharapkan pada tahun 2023 jumlah aset tersebut bisa disertifikasi untuk memberikan kepastian hukum legalitas aset, yang selanjutnya akan dikelola demi kepentingan masyarakat.

Adapun strategi yang didorong oleh KPK adalah Pemda Sumut bisa melakukan kategorisasi tanah yang belum bersertifikat.

Kategori 1, ialah tanah berstatus clear and clean.

Kategori 2, berstatus clear and not clean.

Sedangkan kategori 3, adalah not clear and clean dan not clear and not clean.

Clear artinya fisik aset dikuasai atau tidak bermasalah–sedangkan clean artinya hak aset lengkap.

Pengkategorian ini memiliki tujuan yaitu pada kategori 1, diharapkan seluruh aset bisa terbit sertifikat.

Kategori 2, diharapkan terbit peta bidang tanah.

Serta kategori 3, diharapkan didapatkan nomor identifikasi sementara.

Dengan demikian seluruh tanah terdeliniasi dan dapat diproses, sehingga tanah milik Pemda tidak dapat diproses pihak lain yang ingin mendaftarkan ke BPN.

Di sisi lain, KPK juga memberikan apresiasi kepada Pemda Sumut atas capaian sertifikasi pada tahun 2022 karena telah menerbitkan sebanyak 8.460 sertifikat.

Hal ini meningkat dari tahun 2021 yang hanya 3.234 lembar sertifikat aset.

Diperkirakan nilai atas sertifikasi pada tahun 2022 tersebut jumlahnya mencapai Rp963 miliar.“Capaian tertinggi adalah Kantor Pertanahan Nias yang berhasil menerbitkan sertifikat sebanyak 1.001.

Untuk Kabupaten Nias, sebanyak 1.266 untuk Nias Barat dan sebanyak 1.497 untuk Nias Utara,” papar Edi.

Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi, mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi aset Pemda di wilayahnya.

Salah satunya adalah lahan aset tersebut berada di atas tanah warga, perusahaan BUMN atau swasta yang dipinjamkan dan dikuasai pihak lain.

Atas dasar itu, pihaknya membutuhkan legal opinion dari pelbagai pihak termasuk KPK atas persoalan tersebut.

“Banyak tanah Provinsi Sumatera Utara masuk dalam kawasan hutan sawit, sehingga perlu mendapatkan pandangan legal dari aparat hukum untuk kejelasan tanah pemerintah,” katanya.

Menurutnya, prosedur pertanahan harus dipermudah.

“Kami mengingatkan selalu kepada Pemda yang hadir untuk berkoordinasi aktif bersama KPK dan Pertanahan”, kata Edi Rahmayadi.

Disebutkannya, dalam rangka pengelolaan pembangunan basis data untuk kegiatan legalisasi aset tanah pemerintah, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sipetik (Sistem Informasi Pemetaan Tematik).

Pelaksanaan INTIP juga didasarkan banyaknya instansi pemerintah yang tidak mengetahui bagaimana melakukan pemetaan yang baik untuk tanah asetnya.

Baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.

Kegiatan ini dihadiri oleh pelbagai stakeholder mulai dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Pemprov dan Pemda se-Sumatera Utara.

Rencananya rapat koordinasi ini akan berlangsung hingga Kamis, 15 Juni 2023.***


Share this article

Related posts