JAKARTA (leonews.co.id) – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol, Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya, di Duren 3, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir Josua
https://leonews.co.id/berita-pilihan/26635/ferdy-sambo-perintahkan-tembak-brigadir-josua/
Saat ini Ferdy Sambo, masih dalam pengemanan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua. Otak pembunuhan ajudan istrinya, masih dalam pemeriksaan tim khusus.
Selain Ferdy Sambo, Kapolri juga mengumumkan ada 11 perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk dimintai keterangan.
Kapolri juga mengatakan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. “Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” katnya.
Editor : Wisnu Bangun

