leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir Josua

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, disebut sebagai dalang penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perintah tembak mati itu,  diberikan Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022. “Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” ujar mantan Kpolda Banten ini.

Menurutnya senjata yang digunakan untuk membunuh Brigadir J adalah Glock 17. Pistol itu bukan milik Bharada E, melainkan milik Brigadir RR. Brigadir R  merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

“Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara Ferdy Sambo,” kata Sigit.

Dijelaskan kasus pembunuhan Brigadir J kini menjadi empat orang. Empat tersangka yakni Bharada Richard Elizer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), KM  dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

Atas perintah penembakan ini, Birigadir J ini, Ferdy Sambo diancam hukuman mati, Hukuman seumur Hidup dan serendah-rendahnya 2 tahun.

Editor : Wisnu Bangun

 


Share this article

Related posts