KOTA SERANG (leonews.co.id) – Polresta Serang Kota memeriksa CS Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) periode 2015-2018 berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah APBD Banten, tahun anggaran 2017 senilai Rp 800 juta. Gelar perkara disampaikan pihak Polres Kota Serang dilakukan Senin 4 April 2022.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan, dalam penggunaan dana hibah tersebut, terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan oprasional DKB yang tidak sesuai, serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban. “Namun oleh CS, dilaporan pertangguung jawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Maruli.
Dalam udit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Provinsi Banten disebutkan kata Maruli, penghitugan kerugian negara, mencapai Rp 344.090.740. Untuk perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) dan segera dikirim ke kejaksaan. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” katanya.
Selanjutnya Maruli menjelaskan kronologis awal kejadian. “Ungkap kasus ini berawal adanya Laporan Polisi tahun 2019 yang dilakukan oleh CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015 sampai dengan 2018. Kemudian Polresta Serang Kota telah melakukan tahapan penyedikan dan permitaan keterangan sebanyak 70 saksi dan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Untuk CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Wisnu Bangun

