leonews.co.id
Berita Pilihan

Wajib Vaksin Dosis3, Untuk Mudik Lebaran 2022

Share this article

 

Leonews.co.id – Pemerintah membuat sejumlah sekenario mengantisipasi penyebaran covid19 dan kepadatan arus lalu-lintas menghadapi arus mudik lebaran 2022.Bagi masyarakat yang akan mudik lebaran ke-kampung halamannya masing-masing, diwajibkan harus sudah divaksin dosis3 (booster). Aturan ini, ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Selasa 8 Maret 2022 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Berdasarkan aturan tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Yang ke 2, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  3. PPDN, dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Bahwa  PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Kemudian bagi  PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam,  atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam,  sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Khusus bagi perjalanan rutin,  dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum atau-pun kereta api,  dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut.

Sekenario Akses Hadapi Hari Raya

Sementara akses jalan menuju ke berbagai daerah di Indonesoa, pemerintah juga telah membuat sekenario,  akses berupa pembangunan jalan tol yang sudah siap dipergunakan bagi pemudik.

Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),  ada sepanjang 2.499,99 kilo meter  jalan tol yang beroperasi di seluruh Indonesia saat ini.

Dari angka itu, ada 46 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan 66 ruas Tol operasi yang ada di Pulau Jawa, Pulau Bali, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi.

Kepala BPJT Danang Parikesit, menyebutkan, dari semuanya itu, ada beberapa ruas tol baru yang akan difungsionalkan untuk mendukung arus mudik lebaran 2022. “Baik tol yang ada di Aceh, Bengkulu. Bahkan, rencana fungsional Jalan Tol Japek 2 Selatan,  untuk arus balik secara parsial,” kata Danang.

Ruas Tol di Pulau Jawa

Kini terdapat sepanjang 1.629 km Jalan Tol Trans Jawa yang sudah operasional pada Lebaran 2022. Kemudian, ada beberapa ruas jalan tol tambahan di sekitar Jabodetabek, seperti Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi 3A (Simpang Yasmin – Kayu Manis) sepanjang 3 km, Cibitung – Cilincing.

Seksi 1 (Cibitung – Telaga Asih) sepanjang 2,6 km, Serpong – Cinere Seksi 1 (Serpong IC – Pamulang IC), Cengkareng – Kunciran sepanjang 14,19 km, dan Cimanggis – Cibitung Seksi 1A (Cimanggis – Jatikarya) sepanjang 3,17 km.

Ada juga Bekasi-Cawang-Kp Melayu Seksi 1A (Koneksi Toll to Toll Wiyoto Wiyono + On Ramp Jatiwaringin) sepanjang 1,17 km, Serang – Panimbang seksi I (Serang – Rangkas Bitung) sepanjang 26,5 km, dan Cisumdawu seksi 1 ruas Cileunyi – Pamulihan sepanjang 11,45 km.

Sementara ruas jalan tol yang rencananya akan dibuka secara fungsional yakni, ruas tol Jakarta Cikampek Selatan (SS Sadang – SS Kutanegara) sepanjang 8,6 km, On/Off Ramp Km 42+500 Jalan Tol Jagorawi, SS Bojong Pekalongan Jalan Tol Pemalang – Batang, Cisumdawu Seksi II Pamulihan – Sumedang sepanjang 17,05 km dan Seksi III Sumedang – Cimalaka sepanjang 4,05 km.

Hingga Agustus 2021, Indonesia tercatat sudah memiliki 64 ruas jalan tol dengan total panjang mencapai 2.435,53 kilometer.

Data resmi Badan Pusat Statistika (BPS) ‘Konstruksi Dalam Angka 2021 menyebutkan, hanya lima  pulau yang memiliki konstruksi jalan tol. Kelimanya masing Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Bali dan Kalimantan.

Dari catatan BPS tersebut, disebutkan bahwa Pulau Jawa merupakan daerah yang memiliki ruas jalan tol paling banyak bila dibandingkan dengan pulau lainnya. Di Pulau Jawa memiliki 50 ruas jalan tol dengan total panjang 1.607,86 kilometer.

Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap Segera Dibentuk 50 ruas jalan tol tersebut terbagi atas 21 ruas tol di Jabodetabek (298,71 kilometer), 20 ruas Tol Trans-Jawa (1.056,38 kilometer) dan 9 ruas tol lainnya berada di luar Tol Trans-Jawa (252,76 kilometer).

Ruas tol yang paling panjang di Pulau Jawa adalah Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) dengan panjang 116,75 kilometer. Tol ini telah beroperasi sejak 13 Juni 2015 dan dikelola oleh PT Lintas Marga Sedaya.

Ruas Tol Luar Pulau Jawa

Di Pulau Sumatera terdapat 9 ruas jalan tol dengan total panjang mencapai 672,7 kilometer. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung merupakan ruas tol terpanjang di Pulau Sumatera dengan ukuran 189,40 kilometer.

Selanjutnya, di Pulau Sulawasi baru ada tiga ruas jalan tol masing-masing Tol Ujung Pandang Seksi 1-3, Makassar Seksi IV dan Manado Bitung. Total panjang jalan tol di Sulawesi adalah 48,03 kilometer.

Di Pulau Bali, hanya terdapat satu ruas jalan tol yakni Tol Bali Mandara, yang memiliki panjang 10,07 kilometer dan telah beroperasi sejak tahun 2013. Sedangkan di Pulau Kalimantan, hingga saat ini masih memiliki satu ruas yakni jalan Tol Balikpapan-Samarinda.

Meski demikian, ruas tol yang dikelola oleh PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda ini memiliki panjang jalan hingga 97,27 kilometer.

 

Editor :  Wisnu Bagun

 

 

 

 


Share this article

Related posts