leonews.co.id
Berita Pilihan

Gubernur Banten, Copot Kasat Pol PP Karena Buruh Masuk Ruangan Kerja

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Kepala Satuan polisi (Kasatpol) Pamong Praja ( PP ) Pemerintah Provinsi ,(Pemprov) Banten, Agus Supriyadi, dicopot dari jabatannya, Kamis, 23 Desember 2021. Gubernur Banten membebastugaskan Agus Supriyadi karena dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya.

Prihal pencopotan Agus, dari jabatannya dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten, Komarudin. “Pembebas tugasan Kasatpol PP tersebut, berdasarkan SK Nomor : 821.2/Kep.221/ BKD,” ujar Komarudin, dihubungi wartawan, Kamis 23 Desember 2021.

Yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Banten karena dinilai gagal dalam menjalankan fungsinya. Hal ini mengakibatkan ruang kerja Gubernur Banten, diduduki oleh buruh yang melaku aksi demo Rabu 22 Desember lalu.

Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap instansi.
Dapat dijatuhi sanksi displin berat.

Hal itu akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan segera oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten.

Seperti diberitakan sebelumnya, ruangkerja Gubernur Banten, Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) berhasil dimasuki puluhan buruh selama beberapa jam.

Para buruh yang melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah tersebut, tidak saja berteriak-teriak dalam ruangan kerja gubernur. Tapi juga beberapa diantaranya duduk dan bersandar di kursi gubernur sambil menaikan kaki di atas meja kerja.

Penulis : Nasri
Editor. : Wisnu Bangun

 

 


Share this article

Related posts