leonews.co.id
Berita Pilihan

Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Perusahaan Pinjaman Oline

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian  agar menindak tegas,  usaha pinjaman online (Pinjol) ilegal yang  telah merugikan masyarakat. Perintah tegas ini, juga juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjutnya, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari usaha Pinjol tersebut.  “Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia, menyebutkan penyelenggara Pinjol memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak  akibat  Pandemi Covid-19 dengan tawarkan yang menggiurkan.  Sehingga banyak warga yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Dijelaskan Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi tuturnya, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Selain itu, banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap eks Kapolda Banten tersebut.

Hingga Oktober 2021, Polri mencatat menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat  tentang bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Kapolri meminta kepada jajaran keploisian agar melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sumber                : Bidang Humas Polda Banten

Editor                    : Wisnu Bangun


Share this article

Related posts