leonews.co.id
Berita Pilihan

Gubernur Banten, Mau Lihat Keseriusan Buruh Untuk Cabut Laporannya

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Gubernur Banten wahidin Halim, mau lihat keseriusan buruh di daerah hingga ke tingkat pusat untuk mencabut laporannya di Polda Banten. Hal ini berkaitan dengan aksi Demo menuntut revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP), di kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu 22 Desember 2021 yang berujung anarkis.

Kuasa hukum Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro mengatakan, ini untuk menjaga marwah wibawa dan kehormatan Pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme. “Laporan ke pihak kepolisian, sesuai dengan saran para pihak, bahwa oknum buruh harus diperoses secara hukum,” katanya,  sesaat sebelum laporan dilakukkan ke Direktorat Reserse Umum (Ditresmum), Polda Banten..

Dia juga menegaskan, bahwa sebagian buruh telah melakukan pelanggaran hukum dengan merusak pintu ruang kerja dan fasilitaslainnya,  serta duduk di kursi gubernur sambil mengangkat kaki ke atas meja. Tindakan ini, sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak etis karena telah melakukan tindakan menghina kekuasaan Negara.

Kurang dari 24 jam pasca laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Banten, selanjutnya menangkap enam buruh yang diduaga kuat melakukan tindakan melawan hukum tersebut. “Mereka yang ditangkap, masing-masing dua perempuan dan empat lainnya laki-laki,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, dalam siaran reminya.

Sementara Direkttur Ditkresmum Polda Banten,    Komisaris Besar (Kombes) Polisi,  Ade Rahmat Idnal menyebutkan, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Ditangkap di berbagai tempat. Empat diantaranya,  masing-masing AP (46 tahun), SH (33), SR (22), SWP dan SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

“Dalam pasal 207 KUHP itu, ancaman pidananya delapan belas bulan penjara. Mereka  telah menghina kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur, dan tindakan tidak etis lainnya,”  ancaman pidana ” kata Ade, Senin, 27 Desember 2021.

Ade menuturkan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara itu,  maka keempat tersangka tidak ditahan.Sedangkan dua lainnya, OS (28) dan MHF (25) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama yang ada di ruang kerja gubernur Bante dan dilakukan penahanan. “Kami kenakan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara,” ucap Ade.

Dua hari, pasca penahan dua tersangka,  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal,  mendatangi Kantor Polda Banten, untuk melakukan mediasi. Dalam kesempatan itu, atas nama anggotanya yang terlibat dalam kasus itu, Iqlbal menyampaikan maaf kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Yang terlibat dalam kasus itu, adalah warga Pak Wahidin juga. Perbuatan yang mereka lakukan, sebagai tindakan refsentasi dari kekecewaan karena tak berhasil menemui bapak,” katanya.

Kendati demikian sambung Iqbal, pihaknya menyampaikan maaf. “Kami mohon maaf, semoga Pak Gubernur, mencabut laporannya,” tutur Iqbal, yang dilanjutkan dengan penaangguhan tahanan oleh Ditreskrimum Polda Banten, bagi dua orang masing-masing OS dan MHF yang disangka melanggar pasal  170  dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman  5 tahun 6 bulan penjara.

Menangapai permohonan maaf itu, Wahidin Halim melalui pengacaranya, Asep Abdulah Busro, bahwa kliennya membuka peluang untuk berdamai. Namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Beberapa setelah itu, Asep Abdullah bagai kuasa hokum Wahidin Halim, smengatakan pihaknya mempertimbangkan pencabutan laporan di Polda Banten, sangat tergantung dari sikap keseriusan pimpinan Serikat Buruh baik tingkat Pusat maupunan  daerah Banten. “Jika buruh menyampaikan permohonan maaf dilakukan secara tertulis, gubernur akan mempertimbangkan pencabutan laporan yang diminta oleh kaum buruh,” katanya.

Menurut Busro,  prinsipnya, laporan yang dilebagai upaya untuk menjaga marwah wibawa dan kehormatan Pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme dari para oknum buruh.

“Harapan gubernur penegakan hukum harus dijalankan dalam rangka menjaga marwah wibawa dan kehormatan Pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme” ujarnya.

Penulis   : Nasri

Editor     : Wisnu Bangun.

 

 


Share this article

Related posts