SERANG (leonews.co.id) – Momentum Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026 menjadi catatan penting bagi penyelamatan aset di Provinsi Banten.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyerahkan ratusan sertifikat aset pemerintah serta tanah wakaf pada Rabu, 24 September 2026.
Penyerahan berskala besar ini bertepatan dengan perayaan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Langkah nyata tersebut diambil untuk memastikan legalitas hukum atas aset negara, daerah, dan fasilitas keagamaan di wilayah Banten terjamin penuh.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa tema HANTARU kali ini adalah “Transformasi Melayani Lebih Pasti”.
Menurut Harison, tema tersebut merupakan janji publik yang harus diwujudkan secara nyata oleh seluruh insan pertanahan.
Pelayanan agraria dan tata ruang kini dituntut untuk berjalan dengan kepastian hukum, waktu, serta biaya yang transparan.
Harison juga menginstruksikan jajarannya untuk memangkas jalur birokrasi yang lambat melalui optimalisasi teknologi digital.
Plt Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kanwil BPN Banten, Encep Mulya, menjabarkan rincian berkas yang diserahkan.
Sektor pertama adalah Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 47 sertifikat dengan nilai ekonomi mencapai Rp1.049.841.147.648.
Aset instansi pusat tersebut mencakup wilayah Kota Tangerang sebanyak 18 bidang senilai Rp729,5 miliar.
Disusul Kota Tangerang Selatan sebanyak 10 bidang dengan nilai Rp151,3 miliar.
Kota Serang menyumbang 1 bidang senilai Rp164,7 miliar.
Kabupaten Tangerang mencatatkan 6 bidang senilai Rp3,2 miliar.
Sementara Kabupaten Serang memiliki 9 bidang senilai Rp936,6 juta.
Kabupaten Lebak memiliki 2 bidang senilai Rp400 juta.
Serta Kabupaten Pandeglang dengan 1 bidang senilai Rp348,1 juta.
Sektor kedua adalah Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 364 bidang dengan total nilai Rp375.147.792.150.
Sebaran BMD ini dipimpin oleh Kabupaten Lebak sebanyak 106 bidang senilai Rp172,5 miliar.
Kota Tangerang Selatan menyusul dengan 58 bidang senilai Rp90,3 miliar.
Kabupaten Serang mencatatkan 55 bidang senilai Rp27,4 miliar.
Kota Serang memiliki 17 bidang dengan nilai Rp71,5 miliar.
Kota Cilegon memiliki 13 bidang dengan nilai Rp9,8 miliar.
Kabupaten Pandeglang memiliki 26 bidang senilai Rp3,3 miliar.
Kota Tangerang mencatatkan 52 bidang dengan nilai ekonomis sebesar Rp3 miliar.
Sedangkan Kabupaten Tangerang tercatat menyerahkan 37 bidang tanpa alokasi nilai ekonomi.
Sektor terakhir adalah sertifikasi tanah wakaf keagamaan dengan total luas lahan mencapai 80.633 meter persegi.
Secara fisik, terdapat 78 bidang tanah wakaf yang diserahkan oleh Kantor Pertanahan setempat.
Rinciannya meliputi Kantah Kota Serang sebanyak 20 bidang.
Kantah Kota Tangerang Selatan menyerahkan 17 bidang.
Kantah Kabupaten Lebak berkontribusi sebanyak 16 bidang.
Kantah Kabupaten Serang menyerahkan 10 bidang.
Kantah Kota Cilegon menyumbang 7 bidang.
Kantah Kabupaten Tangerang menyerahkan 5 bidang.
Serta Kantah Kabupaten Pandeglang sebanyak 3 bidang.
BPN Banten berharap penyerahan massal ini dapat memperkuat tata kelola aset yang akuntabel di masa depan. (Wisnu Bangun)

