SERANG (leonews.co.id) — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten berhasil mempertahankan predikat ‘Informatif’ setelah meraih peringkat kedua dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Dalam ajang yang diinisiasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten tersebut, BPKAD Banten sukses membukukan nilai hampir sempurna, yakni 99,90.
Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung dalam prosesi acara yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (5/11/2026). Capaian ini sekaligus memperpanjang tren positif BPKAD Banten yang pada tahun 2025 lalu juga menduduki peringkat kedua pada kategori yang sama.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Informasi Banten yang konsisten melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap badan publik. Ia berharap penghargaan ini tidak sekadar menjadi seremonial, melainkan mampu memperkuat budaya transparansi di lingkungan pemerintahan.
“Selamat kepada badan publik yang meraih penghargaan. Diharapkan kegiatan ini dapat terus mendorong transparansi dan membangun budaya keterbukaan informasi, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten maupun seluruh badan publik di wilayah Banten,” ujar Andra Soni dalam sambutannya.
Merespons capaian tersebut, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, mengungkapkan rasa syukur dan mengapresiasi kinerja solid seluruh jajaran internal, khususnya Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPKAD. Menurutnya, predikat ‘Informatif’ adalah sebuah amanah besar untuk menjamin hak publik atas akses informasi.
“Predikat Informatif ini bukan sekadar penghargaan atau capaian penilaian di atas kertas, melainkan sebuah tanggung jawab besar kemitraan badan publik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kualitas pelayanan ini wajib kami pertahankan dan terus ditingkatkan,” kata Mahdani.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris BPKAD Banten, Nugraha, menambahkan bahwa nilai 99,90 yang diraih tahun ini akan dijadikan indikator evaluasi untuk memetakan ruang peningkatan pelayanan informasi publik ke depan. Ia menilai sinergi lintas bidang di internal BPKAD menjadi kunci utama terjaganya konsistensi performa instansi.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lewat capaian berturut-turut ini, BPKAD Provinsi Banten berkomitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang semakin akuntabel dan transparan. (Wisnu Bangun)

