Oleh: Wisnu Bangun
JAKARTA — Catatan paling kelam sekaligus ironis dalam sejarah modern Kepolisian Republik Indonesia resmi terpahat.
Publik menyaksikan sebuah anomali hukum yang tak terbayangkan sebelumnya: institusi kepolisian harus menangkap mantan kepala tertingginya sendiri.
Suasana di lingkungan Korps Bhayangkara mendadak gempar setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan mantan Kapolri yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka.
Kejatuhan dramatis sosok yang semula memegang tongkat komando tertinggi penegakan hukum di tanah air ini terjadi pada 3 November 2026 malam, tepat satu bulan setelah dirinya resmi digantikan oleh Kapolri baru, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, pada 1 Oktober 2026 lalu.
Peristiwa besar ini menghentak publik setelah dua jenderal polisi aktif yang dikenal memiliki karier cemerlang turut ditangkap di kediaman mereka masing-masing. Kedua perwira tinggi yang kini telah berstatus tersangka tersebut adalah:
1. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri sejak 3 Oktober 2026. Ia merupakan lulusan terbaik Program Matrikulasi Sespimti Dikreg ke-33 tahun 2024, mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Listyo Sigit, dan sempat terpilih menjadi salah satu ajudan resmi Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri.
2. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Ia merupakan pakar reserse dan siber lulusan Akpol 1999 yang sebelumnya sukses mengemban jabatan mentereng sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri (Maret 2025–Agustus 2026).
Penangkapan Dramatis dan Perlawanan di Lapangan
Berdasarkan informasi kronologi penangkapan yang dihimpun dari jalannya investigasi, proses penegakan hukum di lapangan sempat berlangsung sangat menegangkan dan dramatis.
Operasi senyap yang melibatkan Tim Gabungan Divisi Propam dan Korps Brimob Mabes Polri tersebut bergerak pada malam hingga dini hari menuju target utama.
Ketika petugas mendatangi rumah kediaman Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, mantan ajudan presiden tersebut sempat melakukan perlawanan sengit dan menolak keras kedatangan tim penindak. Namun, ketegangan berhasil diredam. Petugas langsung memborgol kedua tangan sang jenderal di tempat dan menggelandangnya ke Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Di ruang pemeriksaan Mako Brimob inilah kotak pandora skandal ini akhirnya terbuka lebar. Menghadapi pemeriksaan intensif, Irjen Ahrie Sonta akhirnya membuka suara dan melontarkan pengakuan mengejutkan.
Ia mengakui secara gamblang bahwa seluruh operasi penyadapan massal terhadap kepala negara dan pejabat tinggi tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.
Nyanyian dan pengakuan kunci ini langsung membuka pintu bagi tim penyidik untuk bergerak cepat mencokok para tersangka lainnya, termasuk menjemput sang mantan Kapolri. Penyadapan Massal Berpotensi Makar
Kasus ini mencuat setelah seorang petugas internal kepolisian melaporkan adanya aktivitas ilegal pada 30 Oktober 2026.
Para tersangka diduga membelokkan fungsi Lawful Interception Management System (LIMS)—sistem interseptor komunikasi resmi milik negara—secara ilegal tanpa prosedur resmi sejak tahun 2025 hingga 2026.
Secungkil sistem komunikasi, mereka memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri kabinet, tokoh politik, hingga jurnalis ke dalam sistem tersebut untuk dipantau secara real-time.
Pada Oktober 2026, para pelaku sempat mencoba menghapus log records atau berkas digital komputer untuk menghilangkan jejak spionase mereka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai tindakan penyadapan massal ini sangat serius dan berpotensi mengarah ke perbuatan makar karena membahayakan keselamatan pimpinan negara.
Menyusul penetapan tersangka tersebut, pada 4 November 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Pandangan tajam dan penguatan atas dugaan ini datang dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Melalui pernyataan publiknya pada 4 November 2026, Mahfud secara blak-blakan menyebut kasus ini sebagai “kejahatan terbesar sepanjang sejarah kepolisian” dan menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat masuk akal untuk dikategorikan sebagai tindakan yang mengarah ke makar.
“Untuk apa menyadap presiden kalau bukan untuk tujuan makar?” cetus Mahfud.
Ia membeberkan dugaan bahwa produk final atau hasil rekaman penyadapan massal tersebut mengalir ke kelompok tertentu untuk menganalisis dan mengganggu langkah politik pemerintahan yang sah.
Mahfud juga mengingatkan bahwa apabila motif politik makar tersebut nantinya terbukti secara sah di persidangan, para tersangka dipastikan menghadapi konsekuensi hukum tertinggi, yaitu ancaman hukuman mati.
Kendati adanya sorotan makar tersebut, Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra memberikan catatan bahwa hingga saat ini penyidik masih memfokuskan dakwaan pada pasal penyadapan dan akses ilegal, karena belum ditemukan indikasi awal plot fisik secara nyata untuk menggulingkan pemerintahan.
Sistem Intelijen Disebar di Rumah Jenderal
Penyelidikan intensif oleh Mabes Polri mengungkap fakta mengejutkan mengenai bagaimana operasi spionase ini diorganisasi.
Perangkat penyadapan canggih senilai triliunan rupiah yang semula berada di markas besar kepolisian, diduga sengaja dipindahkan dan dioperasikan secara menyebar di rumah pribadi para perwira tinggi sesaat setelah tongkat komando Kapolri beralih.
Tiga lokasi perumahan mewah perwira tinggi yang digeledah dan dijadikan episentrum intelijen ilegal tersebut meliputi kediaman Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution di Jakarta, kediaman Irjen Pol. Slamet Uliandi (yang saat ini diperiksa sebagai saksi kunci), serta kediaman Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Dari hasil penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, Tim Penyidik Bareskrim Polri menyita belasan barang bukti elektronik penunjang operasi spionase, termasuk 11 unit ponsel (HP), 1 unit iPad, serta 4 unit flashdisk yang memuat data ekstraksi percakapan.
Saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama para perwira tinggi lainnya resmi ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyadapan ilegal dan perusakan sistem elektronik dengan total ancaman hukuman akumulatif hingga 24 tahun penjara.
Badai krisis kepercayaan kini tengah menerpa hebat Korps Baju Cokelat. Sejarah akan terus mencatat dan menguji, apakah pengungkapan skandal ini akan menjadi titik balik pembersihan total internal Polri, atau justru menjadi awal dari guncangan politik yang lebih besar di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (***)

