Leonews.co.id – Pengembalian Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov), kepada Bank Banten, yang dilakukan oleh Gubernur Wahidin Halim, menjelang akhir tugasnya beberapa waktu lalu, tidak serta merta menjadikan bupati dan walikota langsung percaya begitu saja dan mengikuti jejak yang dilakukan oleh Pemprov Banten.
Hal ini, ditandai dengan masih berlangsungnya berbagai transaksi keuangan pemerintah tingkat dua di delapan kabupaten/kota di wilayah itu, di BJB milik Pemprov Jawa Barat, hingga saat ini. Pihak pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten, sepertinya masih belum percaya kepada Bank Banten.
Tidak hanya itu, ternyata imbauan Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, agar setiap Walikota dan Bupati mengalihkan RKUDnya dengan segala kewenangan yang dimilikinya juga tidak digubris.
“Tidak mudah memang, agar bupati dan walikota mengalihkan RKUDnya. Karena ini menyangkut keamanan uang banyak orang, di masing-masing pemerintah tingkat dua,” kata salah seorang pengamat ekonomi Darmawan Hadiguna, di Tangerang 27 Mei 2022.
Dalam hal ini, kata Darma, ini bukan soal seberapa kuat intervensi kekuasaan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, untuk melakukan imbauan, tapi seberapa kuat pihak menejemen Bank Banten meyakinkan pihak bupati dan walikota bahwa RKUDnya betul-betul aman. “Kalo nggak, maka Bank Banten bisa stagnan,” tegasnya.
Baca Juga : SMSI Minta Anggotanya Buat Rekening Bank Banten
Menurutnya, jika terjadi bahwa setiap pemerintah daerah tingkat dua, tidak juga mau mengalihkan RKUDnya ke Bank Banten, maka public akan melihat ini sebagai bank yang belum dipercaya. “Potret ini, akan menjadi ukuran bagi public, untuk megatakan bahwa Bank Banten, telah gagal menarik kepercayaan pihak ketiga dalam melakukan penyimpanan uang di bank daerah milik Pemprov Banten tersebut,” tuturnya.
Karena menurut Darma, semakin besar dana pihak ketiga yang dihimpun, maka semakin besar kemampuan bank untuk menyalurkannya kedalam bentuk kredit, selanjutnya berdampak terhadap peningkatan profitabilitas bank. “Demikian juga sebaliknya. “Jika bank Banten, gagal memberikan keyakinan kepada public dalam hal ini pihak ketiga, maka bisa saja kolaps,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Pemprov Banten, telah menunjuk kembali Bank Banten, untuk mengelola RKUDnya. Penunjukan itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.126-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang, Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten.
Baca tentang berita perkembangan Bank Banten, terbitan yang akan datang
Editor : Wisnu Bangun

