SERANG (leonews.co.id) – Gubernur Banten Wahidin Halim, akhirnya membatalkan izin pemakaian mobil dinas (mobdin) untuk digunakan keperluan hari Raya Idulfitri 2019, oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya. Pembatalan itu, menyusul surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang melarang ASN menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas dan pemberian lainnya terkait jabatan.
Tidak hanya itu, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Dalam surat edaran yang diterbitkan KPK antara lain disebutkan, kepada pimpinan instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
Berdasarkan surat edaran dua lembaga itu, Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan lebaran 2019. Padahal sebelum larangan ini dikeluarkan, Wahidin Halim justru mengizinkan ASN di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan lebaran.“Kita ikuti larangan dan pemberitahuan KPK soal tidak diperkenankannya ASN menggunakan mobil dinas saat mudik,” ujar Wahidin, melalui siaran pers resmi, yang dikeluarkan Kominfo Banten, Kamis (23/5/2019).
Kepala Bidang Aplikasi, Informatika dan Komunikasi Publik Kominfo Banten, Amal Herawan dalam siaran pers tersebut mengatakan, kebijakan tersebut tentunya bukan hal yang berat bagi ASN Pemprov Banten. Apalagi hal ini dalam rangka mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan fasilitas-fasilitas negara.
“Karena sudah sepatutnya kita sebagai aparatur menjaga aset negara dengan baik, karena itu amanat rakyat. Bukannya pemerintah tidak percaya jika mobil dinas dibawa mudik nanti takutnya terjadi apa-apa, lebih baik kita mencegah sebelum terjadi. Jadi langkah ini adalah upaya preventif pemerintah menjaga aset negara agar tetap berkondisi baik,” tuturnya.
Dituliskan dalam siaran pers tersebut, sesaat sebelum adanya imbauan dan pemberitahuan dari KPK tersebut, Gubernur Banten sempat berseloroh mengenai hal ini. Saat itu ia menyatakan tentang penting nya silaturahim seluruh pegawai Pemprov kepada para orang tua nya dan manfaatkan moment Lebaran untuk mendatangi orang tua terlebih dahulu setelah itu baru sama pimpinan/gubernur.
“Gubernur mah gampang ketemunya nanti aja pas masuk lagi ke kantor, yang penting sama orang tua kalian dulu. Mau pakai angkutan apapun silahkan. “Pakai tuh mobil pemadam atau ambulance, biar cepat sampai kampung,”selorohnya disambut tawa yang hadir.
Selorohan seperti ini kerap ia sampaikan diKarenakan, Gubernur Banten sudah memahami jika pegawai ASN Pemprov ini sudah sejahtera dan rata-rata memiliki mobil pribadi. Hal ini dikarenakan tunjangan kinerjanya sudah tinggi sehingga memungkinkan para pegawai untuk memiliki kendaraan pribadi.
Gubernur juga meyakini, para ASN Pemprov Banten dapat mematuhi peraturan tersebut. Ia menyarankan agar para ASN yang belum memiliki mobil pribadi, dapat menggunakan moda transportasi umum seperti pesawat udara, kereta api, bus dan kapal laut untuk menuju kampung halamannya. “Kan sudah saya kasih THR dari satu kali Tukin dan Gaji”. Ujar Gubernur. (Red 01)
Artikel ini juga tayang di Suarakarya.co.id, dengan judul Gubernur Banten, Batalkan Izin Pemakaian Mobdin Untuk Lebaran