leonews.co.id
Uncategorized

Kelangkaan Minyak Goreng, KSP Dorong Kemendag Persingkat Waktu Tunggu

Pedagang sembako sedang menunjukan minyak goreng curah, yang juga mulai langka. (Foto Istimewa)
Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Waktu tunggu pengisian ketersediaan minyak goreng, tidak sebanding dengan tingginya daya beli masyarakat.  Hal itu berdampak terhadap ketersediaan  minyak goring di pasaran dan menyulitkan masyarakat.

Berkaitan dengan kelangkaan minyak goring tersebut, Kantor Staf Presiden mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempersingkat waktu tunggu pengisian di jaringan mini market, agar kelangkaan di ritel-ritel modern bisa teratasi.

” KSP harap waktu tunggu itu dipersingkat. Kita juga mendorong Kemendag segera mengambil langkah, bekerjasama dengan produsen minyak goreng agar kelangkaan  segera bisa diatasi,”  tegas Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.

Menurut Edy, jaringan ritel modern sudah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menjual minyak goreng sesuai HET. Meski di satu sisi terjadi kekosongan stok di banyak mini market, terutama karena masyarakat banyak yang membeli secara berlebihan.

“Kita mengimbau masyarakat untuk membeli minyak sesuai keperluan dan tidak perlu berlebihan karena  hanya akan memperburuk situasi,” ujar Edy.

Secara nasional, ungkapnya, rata-rata harga minyak goreng juga telah mengalami penurunan, meskipun masih di level harga yang lebih tinggi daripada HET. Kondisi ini disebabkan ketentuan HET yang terlihat belum efektif di pasar-pasar tradisional.

“Kebijakan tersebut sudah mulai terlihat efektivitasnya, meskipun belum optimal seperti yang diharapkan. KSP terus melakukan monitoring termasuk di dalamnya mengevaluasi efektivitas kebijakan yang diambil,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di berbagai kemasan di pasar tradisional maupun di ritel modern pada 1 Februari 2022.

Untuk minyak goreng curah ditetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.

 

Sumber                                : Kantor Staf Presiden

Editor                                    : Wisnu Bangun

 


Share this article

Related posts