Leonews.co.id – Kawasan wisata Pantai Teluk, di Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten viral di media sosial. Ini terjadi setelah relawan Pandawara Group memposting Gerakan bersih-bersih di Instagram.
Dalam postingannya di Instagram Pandawara Group membuat narasi kawasan wisata tersebut, sebagai Pantai terkotor No 1 di Indonesia.
Hal ini mengundang perhatian apparat pemerintahan setempat, untuk ikut melakukan Gerakan bersih-bersih bersama Pandawara Group.
Sampah yang berserakan di Kawasan wisata wisata itu, dibersihkan satu persatu diangkut.
Aksi bersih-bersih relawan itu akhirnya dibantu oleh unsur Apparat Desa Teluk, bersama warga, komunitas, sampai pegawai Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Dalam postingannya Pandawara Group tidak saja memperlihatkan kondisi pantai yang sangat kumuh tersebut, tapi juga mengajak untuk melakukan bersih-bersih.
Menurut Hasan, salah seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Lestari Alam mengatakan, persoalan sampah di Kawasan Pantai Teluk bukanlah hal yang baru.
“Hal ini disebabkan prilaku masyarakat yang sering membuang sampah ke aliran sungai,” katanya.
Kawasan pantai tersebut merupakan bagian dari muara sungai Cipunten Agung.
“Saya salut buat tim Pandawara yang sudah mengendorse pantai teluk yang banyak sampah. Tentunya ini pukulan telak untuk kita masyarakat Pandeglang dan mari kita tingkatkan kesadaran kita untuk terus menjaga lingkungan agar tetap bersih,” kata Hasan, dikutip Senin 22 Mey 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kabupaten Pandeglang, Zaenal Huri, mengapresiasi gerakan yang dimotori oleh Pandawara Group melalui postingan media sosialnya yang viral.
Menurut Zaenal, persoalan sampah Pantai Teluk dua minggu lalu pihaknya sudah berkoordinasi dengan DKLH Provinsi Banten tentang persoalan sampah tersebut.
“Saya cukup mengapresiasi dengan kegiatan ini, apa lagi sambutan dari komunitas dan para pencinta lingkungan yang banyak hadir dalam kegiatan ini. Memang ada untuk operasional penanganan sampah dari Provinsi namun untuk nominal belum diketahui, baru usulan,” tuturnya. ***

