leonews.co.id
Nusantara

Jembatan Nyapah Pelancar Mobilitas dan Distribusi Pangan

Share this article

BANTEN (leonews.co.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau langsung jembatan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang baru diresmikan, Selasa (30/1/2024). Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan kondisi jembatan itu kokoh, sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Al Muktabar mengungkapkan, infrastruktur jembatan sangat vital sekali dalam menunjang mobilitas penduduk, utamanya dalam distribusi pangan, yang itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi tematik berdampak.

“Jika transportasinya baik, kecepatannya konstan, maka itu akan terjadi efisiensi biaya operasional yang itu akan mempengaruhi harga dipasaran yang semakin baik,” kata Al Muktabar.

Dikatakan Al Muktabar, Pemprov Banten terus melakukan pembangunan dan perbaikan infrastruktur secara bertahap dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut Al Muktabar, infrastruktur Itu kan sifatnya dinamis, kadang belum satu tahun sudah rusak karena kondisi alam atau bencana. “Makanya kita terus intensifkan perawatannya,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan menambahkan, jembatan Nyapah ini merupakan akses yang menghubungkan Kabupaten Lebak, Serang Selatan dengan Utara, khususnya yang menuju Pasar Ciruas.

“Ini satu-satunya akses jalan yang menghubungkan itu. Walaupun tidak terlalu besar, tapi jembatan ini sangat penting bagi kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat yang menuju Pasar Ciruas dan lainnya,” katanya.

“Dengan kelancaran akses distribusi barang itu, maka akan dapat membantu pengendalian inflasi,” tambahnya.

Arlan mengungkapkan, pekerjaan jembatan ini dibangun dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp3,4 miliar dengan luas bentang 15 meter dan lebar 7 meter. Pada tahun 2022 lalu, jembatan ini terjadi kerusakan yang cukup berat. “Karena melihat urgensitasnya, akhirnya Bapak Pj Gubernur menyetujui segera kembali dibangun,” tutupnya. (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)


Share this article

Related posts