leonews.co.id
Nusantara

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik 

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) untuk semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam
kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

Pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi
pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik
profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik
akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
– Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik
(AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung
pengawasan terhadap AP dan KAP.
POJK AP KAP ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan
afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP
dan KAP.

POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023. Permohonan
pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian
pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali,
dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Nely/Red02)


Share this article

Related posts