leonews.co.id
Nusantara

DPRD Kabupaten Serang Lakukan PAW

Share this article

leonews.co.id – DPRD Kabupaten Serang melakukan proses penggantian antar waktu (PAW) terhadap anggota dewan dari partai Hanura atas nama Zaenal Abidin oleh Ishak.

PAW anggota DPRD Kabupaten Serang tersebut dilakukan karena pada 25 Maret 2022 Zaenal Abidin meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya.

Proses paw dilakukan melalui sidang paripurna dengan agenda
Peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti anggota DPRD Kabupaten Serang masa jabatan 2019-2024 dari partai Hanura.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, paripurna hari ini sebagai tindak lanjut keputusan guberur Banten tentang peresmian pemberhentian Zaenal Abidin dari partai Hanura sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang.

Dan juga keputusan gubernur Banten tentang peresmian pengangkatan Ishak dari Hanura sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Serang sisa masa jabatan 2019-2024.

Bahrul Ulum mengatakan sejak meninggalnya Zaenal Abidin pada 25 Maret 2022 telah terjadi kekosongan satu kursi DPRD Kabupaten dari partai Hanura.

“Pada beberapa waktu lalu pimpinan DPRD mendapat surat dari DPC Hanura 11 Mei 2022 perihal usulan penggantian antar waktu anggota DPRD dari Hanura,” ujarnya saat membuka paripurna Rabu 13 Juli 2022.

Ia mengatakan berawal dari surat itu DPRD menindaklanjuti Paw sesuai ketentuan perundangan berlaku.

“Berdasarkan keputusan Gubernur Banten pada 24 Juni 2022 maka kekosongan kursi DPRD yang ditinggalkan almarhum akan segera ditempati Ishak dan akan diresmikan sebagai anggota PAW,” katanya.

Proses penggantian antar waktu dihadiri Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Imam Gozhali, dan wakil ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi.

Kemudian para anggota dewan, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. (Addin/Red02)


Share this article

Related posts