leonews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan uji emisi kendaraan pribadi, di kawasan Bintaro Xchange, Pondok Aren, Kamis 10 Maret 2022. Tujuannya, mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan mesin kendaraan.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan, uji emisi dilakukan untuk mengukur kelayakan kendaraan yang dimiliki masyarakat, tujuannya mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan mesin kendaraan.
“Jadi uji emisi ini, diperuntukkan menangani penggunaan energi fosil yang mampu menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar,” katanya di lokasi.
Untuk pemanfaatan peralatan yang diperlukan dalam uji emisi, maka setiap kendaraan dikenai biaya sebesar Rp. 10.000,-.
“Memang dari tahun 2021, kami sudah mencanangkan untuk mengani masalah energi fosil dan juga masalah lingkungan, upaya yang kita lakukan adalah uji emisi,” jelas Pilar.
DKI Jakarta memberlakukan uji emisi, yang wajib dilakukan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor. (Addin/Red02)

