leonews.co.id
Info TNI/Polri

Ditinggal Pengajian, Rumah Warga di Lampung Timur Dibobol Maling

Share this article

Lampung timur (leonews.co.id) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan pria muda karena telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan.

Pria yang berinisial ZL (14) merupakan warga kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Suarman, Senin (14/11/22) menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut

“Pada hari Minggu (13/11/22) sekira pukul 10.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban HR (30) Kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung timur, dengan cara membuka paksa bagian jendela samping, dan pada saat itu korban
dan keluarga nya pergi ke pengajian yang gak jauh dari rumahnya, tidak beberapa lama kemudian korban pulang kerumah untuk memberikan pakan makanan sapi, namun korban mendengar suara jendela samping , seketika itu juga korban melihat bahwa benar jendela samping sudah terbuka, bahwa rumah korban telah dimasukin maling atau pelaku,” terang Kapolres.

Dari kejadian tersebut pelaku berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) drigen berukuran 5 litter minyak Portalite dan 2 (dua) buah Voucher XL 13 GB, serta uang sebanyak Rp 160.000 (Seratus enam puluh ribu Rupiah) kemudian pelaku dan temannya kabur melalui jendela yang sama, kemudian korban dan warga menyusuri tempat kejadian, sehingga ditemukan pelaku yang bersembunyi di semak-semak, selanjutnya pelaku dibawa ke Pamong setempat bersama hasil curiannya, dan selanjutnya pelaku di serahkan ke Polsek Sribhawono sedangkan temannya berhasil kabur dan melarikan diri.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 drigen berukuran 5 liter minyak pertalite, 2 buah viucer XL 13 GB, uang sebesar Rp.160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian 1lembar uang 100.000 (seratus ribu), 3 lembar uang pecahan 10.000 (sepuluh ribu), 6lembar uang pecahan 5000 (lima ribu) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.200.000,- dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Bandar Sribhawono guna proses lebih lanjut.
(Humas Polres Lampung Timur/Nelly/Red03)

 


Share this article

Related posts