leonews.co.id
Info TNI/Polri

Termakan Bujuk Rayu, AK Dicabuli AA di Gubuk

Share this article

LAMPUNG TIMUR (leonews.co.id) – Tim Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung, Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil amankan AA (16), tersangka  pencabulan di gubuk yang masih berstatus pelajar. Tersangka di tangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan, berikut barang bukti beberapa pakaian milik korban, 24 Agustus 2022 kemarin.

Demikian dikatakan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Marhasan, Rabu 25 Agustus 2022.

Zaky menjelaskan, sebelumnya seorang remaja terlibat aksi pencabulan terhadap rekannya yang masih berstatus pelajar, di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

“Inisial tersangka adalah AA (16) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Peristiwa pencabulan terjadi pada 26 Mei 2022 lalu, menimpa AK (15) siswi pelajar yang merupakan warga Kecamatan Gunung Pelindung” katanya.

Menurut Zaky, peristiwa diduga diawali tersangka dengan cara menjemput korban kerumahnya, kemudian mengajaknya pergi ke wilayah Kecamatan Pasir Sakti.

“Saat dalam perjalanan pulang, tiba-tiba turun hujan, sehingga tersangka dan korban memutuskan untuk berteduh disebuah gubuk. Saat berada digubuk, tersangka memaksa mencabuli, bahkan menyetubuhi korban, hingga menyebabkan korban trauma” jelas Zaky.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, lanjut Zaky, segera melakukan proses penyelidikan. “Hingga akhirnya pada tanggal 24 agustus 2022 Tim Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung, Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka dirumahnya tanpa ada perlawanan, berikut barang bukti” tutup Kapolres.

Sumber : Bidhumas Polres Lampung Timur

Reporter : Nellywati

Editor : Dina Kristiana


Share this article

Related posts