leonews.co.id
Info TNI/Polri

Polres Serang Kota Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Perempuan Berkebutuhan Khusus

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Polres Serang Kota ungkap kasus pemerkosaan terhadap perempuan berkebutuhan khusus yang terjadi di Kec. Kasemen. Hal tersebut disampaikan Kapolres Serang Kota dalam acara siaran pers rilis, Jum’at (26/11/2021).

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa bermula saat korban usai melakukan sholat subuh di masjid dekat rumah pelaku.

“Usai shalat, korban dipanggil oleh pelaku dan mengajak ke rumahnya lalu korban di suruh masuk ke kamar,” jelasnya.

Saat dikamar, pelaku berinisial EJ mengunci pintu dan meminta korban berinisial YA untuk membuka pakaian nya lalu telentang di atas kasur milik pelaku.

“Korban dipaksa memegang kelamin pelaku EJ, kemudian EJ mencium bibir, leher dan payudara Korban lalu pelaku memasukkan jarinya ke kelamin korban. Usai memasukkan jarinya pelaku EJ langsung memasukkan kelaminnya ke vagina si korban,” katanya.

Usai melakukan aksinya, Korban diancam agar tidak memberitahukan tindakan nya tersebut kepada siapapun.

Hutapea menambahkan, korban berinisial YA sudah di perkosa sebanyak tujuh kali.

“Tetangga yang berinisial S memperkosa korban sebanyak enam kali, jika menolak diancam dengan senjata tajam. Lain dengan Paman nya sendiri, ia melakukan nya sebanyak satu kali, jika menolak pelaku akan memukuli Korban,” kata Hutapea.

Sekedar diketahui pelaku berinisial S, sudah lama di tinggal istrinya untuk kerja di luar negeri selama tiga tahun.

Korban pemerkosaan dinyatakan positif hamil setelah dilakukan visum et repertum.

Kasus ini terungkap setelah adanya pelaporan dari Ibu Korban dan Tetangga nya.

“Pertama kali diketahui korban bercerita kepada tetangga dan ibunya. Kemudian mereka langsung melaporkannya,” ujarnya.

Tersangka EJ dan S diamankan Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku terancam pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (Addin)


Share this article

Related posts