LEONEWS.CO.ID – Sebanyak 30 orang warga Pulau Rempang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aksi menolak relokasi untuk proyek strategis nasional (PSN) Eco-City.
Mereka ditangkap sesaat setelah bentrok dengan aparat saat melakukan aksi penolakan relokasi dengan aparat kepolisian setempat.
Pengacara Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Teo Reffelsen, menyebut sejumlah kejanggalan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap 30 warga Rempang tersebut.
Salah satunya kata Teo, saat mereka ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup.
“Hal ini terbukti yang dilaksanakan dalam sidang praperadilan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis 2 November lalu,” katanya
Menurutnya penetapan para tersangka tidak didasarkan pada 2 alat bukti yang cukup, sah, dan relevan.
“Karena para tersangka rata-rata ditetapkan sebagai tersangka pada rentang waktu 11 sampai dengan 12 September 2023,” kata Teo dikutip Sabtu 4 November 2023.
Teo menyebut dalam fakta persidangan diketahui jika ternyata semua keterangan saksi, ahli, dan bukti surat didapatkan serta dibuat menyusul.
Teo mencontohkan tentang keterangan saksi bahwa didapatkan pada tanggal 12-18 September, keterangan ahli didapatkan 23 dan 25 Oktober, dan hasil visum didapatkan 5 Oktober.
Menurut Teo, berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo, Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014 sudah selayaknya Penetapan tersangka mereka dibatalkan PN Batam.
“Karena tidak didahului dengan 2 alat bukti yang cukup, sah dan relevan,” tuturnya.***

